TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam meminta pembahasan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) dilanjutkan anggota DPR periode selanjutnya.
Baca juga: Temui Aliansi Masyarakat, Moeldoko Diskusi Soal Kontroversi RKUHP
"RUU ini adalah RUU gede banget. Bertahun-tahun sudah dibahas. Draft yang sudah ada itu langsung jadi pijakan untuk DPR berikutnya," kata Anam dalam diskusi di Bakoel Koffie, Jakarta, Ahad, 5 Mei 2019.
Anam meminta agar pembahasan RKUHP tidak dimulai dari nol ketika anggota DPR terpilih dalam Pemilu 2019 mulai bekerja. Anam menuturkan, meski fatsun agenda DPR di periode lama tidak terikat dengan agenda di periode selanjutnya, agenda pembahasan RKUHP harus berkelanjutan. "Karena ini menjadi persoalan bangsa kita secara keseluruhan," kata dia.
Anam juga berharap, anggota Komisi Hukum DPR yang terpilih kembali di periode berikutnya akan tetap berada di Komisi III. Sehingga, secara substansi, RKUHP tidak kehilangan rohnya.
Baca Juga:
Pemerintah dan DPR akan kembali membahas RKUHP pada sidang V 2018/2019, 8 Mei 2019. Namun, beberapa pihak, seperti Aliansi Nasional Reformasi KUHP dan Komnas HAM meminta agar pengesahannya tidak tergesa-gesa.
Anam menuturkan, Komnas HAM hingga kini belum mendapatkan kejelasan mengenai pengaturan pidana khusus di dalam RKUHP, khususnya terkait pelanggaran HAM yang berat. Jika masih termuat, Anam mengatakan lembaganya menolak RKUHP tersebut.