TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Dofiri menyerukan agar seluruh pihak menjaga Yogya menjadi kawasan aman dan nyaman memasuki selama Ramadan. "Sudah tiga periode Ramadan terakhir di Yogya tak pernah ada aksi sweeping itu, semoga kali ini juga aman dari aksi seperti itu," ujar Dofiri di Yogyakarta Minggu 5 Mei 2019.
Dofiri menuturkan poliai akan aktif mengantisipasi jika ada potensi main hakim sendiri saat Ramadan. Terlebih Yogya diperkirakan tetap ramai dengan wisatawan. "Yogyakarta tetap akan aman dari aksi main hakim sendiri.”:
Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebelumnya juga telah mengeluarkan surat edaran terkait ketentuan penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1440H di Kota Yogyakarta. Di Kota Yogyakarta terdapat 23 jasa hiburan dan rekreasi, 2 bioskop, 29 layanan spa, dan 302 jasa kuliner.
Selama bulan Ramadan seluruh usaha hiburan dan rekreasi hiburan malam, seperti kelab malam, diskotik, dan pub, wajib memenuhi beberapa ketentuan. Begitu pula jenis usaha impresariat atau promotor atau event organizer, usaha panti pijat, usaha arena permainan, serta usaha jasa makanan dan minuman.
Ketentuan tersebut, antara lain, tidak mengganggu kekhusyukan warga yang menjalankan ibadah keagamaan. Tidak melakukan pesta, pentas, dan atraksi yang menjurus pada pornografi dan pornoaksi, misalkan mengeksploitasi tubuh, berpakaian transparan, ketat, minim, dan sejenisnya.
Para pengelola usaha hiburan juga diminta tidak menyediakan minuman keras. Menjaga ketertiban, keamanan, ketentraman dalam menyelenggarakan usahanya.
Selama Ramadan pemilik usaha diminta menutup sementara usahanya jika berupa arena permainan ketangkasan, diskotik, panti pijak jenis, serta karaoke dengan ruangan VIP hingga dua hari setelah Idul Fitri.
Pemerintah Kota Yogya juga memberlakukan jam buka-tutup pukul 22.00 hingga 01.00 WIB untuk jenis usaha karaoke dengan ruangan terbuka.
PRIBADI WICAKSONO (Yogyakarta)