TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kode yang diberikan tersangka Kayat, hakim PN Balikpapan, dalam kasus suapnya adalah 'oleh-oleh'. Kode itu digunakan Kayat ketika menagih fee pemulusan perkara pemalsuan surat atau penipuan kepada Jhonson Siburian, pengacara terdakwa atas nama Sudarman.
Baca: KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan Sebagai Tersangka
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut, total fee yang diminta hakim Pengadilan Negeri Balikpapan itu sebesar Rp500 juta. Jhonson menjanjikan Kayat akan menyerahkan uang tersebut setelah tanah Sudarman laku. Tak lama, Sudarman divonis bebas pada Desember 2018.
"Lalu pada 2 Mei 2019, JHS (Pengacara Jhonson Siburian, red) bertemu KYT (Kayat, red) di PN Balikpapan. KYT menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo, menagih janji fee dan bertanya 'oleh-olehnya' mana?" kata Laode di kantornya, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 4 Mei 2019.
Keesokan harinya, 3 Mei 2019, Sudarman mengambil uang Rp250 juta di sebuah bank di Balikpapan. Oleh Sudarman, Rp200 juta dimasukkan ke dalam plastik hitam dan Rp50 juta dimasukkan dalam tasnya. Kemudian, Sudarman menyerahkan uang Rp200 juta itu kepada pengacaranya, Jhonson dan stafnya bernama Rosa Isabela untuk diberikan kepada Kayat.
Kemudian pada 4 Mei 2019, Johnson dan Rosa Isabela memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Kayat di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sementara, Rp100 juta lainnya ditemukan di kantor Johnson.
Sebagai penerima, Kayat disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: KPK Sita Uang Rp 100 Juta dari OTT Hakim di Balikpapan
Sedangkan Sudarman dan Jhonson Siburian selaku pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.