TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merekrut penyidik secara independen.
Baca: 97 Eks Penyidik dari Polri Kritik KPK, Begini Sikap Mabes
"Kami mendorong agar ke depan, KPK diisi oleh penyidik-penyidik independen," kata Kurnia melalui pesan teks, Sabtu, 4 Mei 2019.
Kurnia mengemukakan ada dua alasan pentingnya KPK merekrut penyidik independen. Pertama adalah problematika dalam masa tugas. Ia melihat meski kinerja seorang penyidik dari Polri sudah baik, tapi mereka terganjal dengan masa tugas yang hanya bisa 10 tahun saja.
"Kedua, untuk menghindari potensi loyalitas ganda," ujar Kurnia. Adanya penyidik dari Polri bisa menimbulkan potensi konflik kepentingan jika KPK sedang menangani perkara korupsi di tubuh kepolisian itu sendiri.
Apalagi, kata Kurnia, ada dua landasan hukum yang menguatkan KPK agar merekrut penyidik yang bukan dari lembaga penegak hukum, yakni Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang KPK yang menyebut penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Kedua, putusan Mahkamah Konstitusi pada 2016 yang kembali menegaskan legalitas KPK untuk mengangkat penyidik independen.
"Bahwa di awal pembentukan KPK memang butuh tim penyidik dari kepolisian, akan tetapi di usia KPK yang ini sudah lebih dari 15 tahun kami anggap kemampuan tim penyidik yang direkrut dari independen juga tidak kalah mumpuni dibanding penyidik dari instansi lain," kata Kurnia.
Sebagaimana diketahui, pelantikan 21 penyidik baru oleh KPK menuai polemik di internal lembaga antirasuah. Muncul surat terbuka dan poster-poster yang mempertanyakan pelantikan itu. Surat terbuka dan poster menyebut pelantikan itu menyalahi prosedur.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyelidik yang mendapatkan pelatihan itu telah memenuhi sejumlah syarat. Namun, surat terbuka yang tersebar di kalangan pegawai menuding penambahan pegawai itu politis agar menghilangkan ketergantungan penyidik dari unsur kepolisian.
Baca: KPK Tepis Isu Bersih-bersih Penyidik dari Unsur Kepolisian
Selain itu, surat terbuka juga menyatakan pengangkatan itu dilakukan tanpa tes sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 1 tahun 2019 tentang Penataan Karier di KPK. Narasi penolakan juga dimunculkan lewat poster-poster yang ditempel di beberapa sudut di Gedung KPK. Beberapa poster, bertuliskan ‘peyidik ilegal’ dan ‘siap-siap praperadilan.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI