TEMPO.CO, Semarang - Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah Sutrisman mengakui adanya pelanggaran standar operasi prosedur (SOP) dalam pemindahan tahanan narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan atau LP Nusakambangan Cilacap pada akhir Maret 2019. "Dari sisi SOP sudah menyimpang dari yang seharusnya," kata Sutrisman di Semarang, Jumat, 3 Mei 2019.
Kementerian dan kantor wilayah telah menugasi tim investigasi untuk menyelidiki insiden itu. "Masih didalami apakah karena spontanitas atau napinya melawan."
Baca: Mulai Tahun Ini, Napi Korupsi Diusahakan Dibui di Nusakambangan
Sutrisman mengatakan Kepala LP Narkotika Nusakambangan sudah ditarik ke Kanwil Kemenkumham sambil menunggu hasil investigasi. Hingga hari ini, sudah ada 26 petugas di Nusakambangan yang diperiksa berkaitan dengan insiden itu. Namun ia menolak menyebutkan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap petugas yang terlibat.
Sebelumnya beredar video tentang insiden kekerasan fisik yang diduga dilakukan petugas Lapas Narkotika Nusakambangan Cilacap terhadap napi pindahan dari Bali. Kekerasan itu terjadi di Pelabuhan Wijayapura Cilacap pada 28 Maret 2019.
Baca: KPK Kaji Usulan Penempatan Napi Korupsi di LP Nusakambangan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengecam karena tindakan kekerasan di LP Nusakambangan itu dinilai merendahkan martabat manusia. “Sangat jelas terlihat bagaimana perendahan martabat manusia terjadi dalam video itu, tindakan brutalitas apapun alasannya dilarang oleh hukum,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Mei 2019.