TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencabut pembantaran tersangka suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy, sejak Kamis, 2 Mei 2019. Sejak itu, Rommy tak lagi dirawat di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur dan kembali mendekam di Rumah Tahanan KPK Cabang K4. “Pihak rumah sakit menyimpulkan tidak perlu dirawat inap lagi,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, lewat keterangan tertulis, Jumat, 3 Mei 2019.
Baca juga: Sempat Dibantarkan KPK, Kondisi Romahurmuziy Berangsur Membaik
Sehari setelah pembantarannya dicabut, Rommy menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada, Jumat, 3 Mei 2019. Untuk tujuan itu, Rommy dibawa ke Gedung Merah Putih KPK menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 14.00. Rommy mengenakan kemeja batik coklat dan celana hitam. Rompi tahanan berwarna oranye menutupi sebagian kemeja batik itu. Rommy terlihat lemas dan tak mau banyak bicara. “Iya, iya,” jawab Rommy singkat saat ditanya kondisinya oleh wartawan.
Setelah itu, Rommy langsung masuk ke lobi KPK dikawal seorang petugas. Dengan tangan terborgol, Rommy berjalan sambil menunduk. Di pergelangan tangan kanannya masih menempel plester bekas infus. Sedangkan tangan kirinya memegang tasbih digital.
Febri mengatakan KPK mencabut pembantaran Rommy setelah pihak rumah sakit menyatakan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tak perlu lagi dirawat inap. Rommy kini sudah kembali mendekam di rumah tahanan KPK cabang K4 yang ada di belakang gedung Merah Putih KPK.
KPK membantarkan Rommy di RS Polri Kramat Jati, Jakarta sejak 2 April 2019. Pembantaran dilakukan lantaran anggota DPR itu mengeluh sakit pada bagian pencernaan. KPK memutuskan merujuk Rommy ke rumah sakit karena fasilitas kesehatan di rutan tak bisa menangani sakitnya Rommy.
Baca juga: Sekjen DPR Sebut Romahurmuziy Masih Terima Gaji Pokok
Sebulan setelah dirawat, Febri mengatakan kondisi Rommy saat ini sudah berangsur membaik. Rommy, kata dia, sudah bisa makan, berjalan dan melakukan kegiatan lain. Dia mengatakan kondisi Rommy juga sudah memungkinkan untuk diperiksa penyidik KPK. “Jika dibutuhkan akan diagendakan pemeriksaan,” kata dia.
Romahurmuziy ditahan KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka jual-beli jabatan di Kemenag. KPK menyangka Rommy menerima suap dengan total Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Suap diduga diberikan agar Rommy mengintervensi penunjukan keduanya sebagai pejabat tinggi di Kemenag.