TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengecam tindak kekerasan sipir Lembaga Pemasyarakatan atau LP Nusakambangan terhadap 26 napi narkotika di Dermaga Wijayapura. Komnas HAM menilai tindakan itu merendahkan martabat manusia.
“Sangat jelas terlihat bagaimana perendahan martabat manusia terjadi dalam video itu, tindakan brutalitas apapun alasannya dilarang oleh hukum,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Mei 2019.
Baca: KPK Kaji Usulan Penempatan Napi Korupsi di LP Nusakambangan
Video yang menayangkan tindak kekerasan sipir terhadap narapidana kasus narkoba LP Nusakambangan sedang viral. Video berdurasi 1 menit itu yang dibuat pada 28 Maret 2019, menayangkan gambar sejumlah sipir menyeret dan memukul 26 napi narkotika di Dermaga Wijayapura. Saat itu, para napi hendak dipindahkan ke Lapas Nusakambangan menggunakan kapal.
Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM menonaktifkan Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan, HM. Anam meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan sanksi kepada pelaku. “Pemerintah harus memberikan sanksi.”
Baca: Setelah Memastikan Tak Banding, Aman Abdurrahman Meminta Ini
Dia juga meminta Dirjen Pemasyarakatan melakukan evaluasi demi tata kelola Lapas yang lebih baik dan menjunjung HAM.
Anam mengingatkan korban dan keluarga dapat mengambil langkah hukum atas kejadian ini karena mereka berhak mendapatkan keadilan. “LP Nusakambangan harus memperhatikan hak mereka, tidak cukup hanya melakukan evaluasi dan pemberian sanksi kepada pelaku.”