TEMPO.CO, Jakarta - Polri bakal melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk memantau penyebaran kelompok Anarko Sindikalisme di berbagai daerah di Indonesia. Keberadaan kelompok ini mencuat setelah melakukan sejumlah tindakan yang memancing kerusuhan pada peringatan Hari Buruh pada Rabu, 1 Mei 2019.
Baca: Polri Jerat Anggota Anarko Sindikalisme Pasal Pidana Ringan
"Badan Intelijen Negara akan memberikan kontribusi kepada Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Mei 2019.
Dedi mengatakan Polri membutuhkan pandangan atau masukan dari pihak lain untuk menyelidiki kelompok ini. "Jangan terburu-buru, biar jelas ini organisasi apa, siapa yang menjadi tokohnya, jumlah anggota," ucap Dedi.
Selain BIN, Polri juga akan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengidentifikasi legalitas kelompok tersebut. "Karena ini masalah kelompok atau organisasi, nanti masalah legalnya dari Kementerian Hukum dan HAM yang akan membantu polisi untuk mengidentifikasi kelompok tersebut," ujar Dedi.
Pada 1 Mei 2019, kelompok Anarko Sindikalisme melakukan sejumlah tindakan yang memancing kerusuhan pada peringatan Hari Buruh di sejumlah daerah di Indonesia, seperti Bandung, Yogyakarta, Semarang, Makassar, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta. Tak hanya memancing kerusuhan, kelompok ini juga melakukan aksi vandalisme, dengan mencoret-coret dan merusak properti umum.
Di Bandung, anggota kelompok Anarcho Syndicalism mencapai 619 orang. Polisi telah menetapkan dua orang anggotanya sebagai tersangka. Keduanya dibidik dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang atau orang. Lalu, di Malang, polisi juga menjadikan dua anggota kelompok tersebut menjadi tersangka. "Mereka dikenai pasal tindak pidana ringan, pasal 489 KUHP," ujar Dedi.
Baca: Moeldoko Menduga Aksi Anarko Sindikalisme Dilakukan Terstruktur
Sedangkan di Surabaya, enam anggota kelompok wajib lapor. Ia menuturkan, pihaknya masih mengidentifikasi apakah ada unsur pidana dalam aksi di wilayah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Makassar, DIY Yogyakarta, Semarang, dan Sumatera Utara. Apabila ditemukan adanya pelanggaran pidana, Polri akan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku.