Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bowo Sidik akan Mengubah BAP Soal Enggartiasto dan Sofyan Basir

Reporter

image-gnews
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 April 2019. Bowo menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 April 2019. Bowo menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka suap kerja sama pengangkutan pupuk, Bowo Sidik Pangarso berencana mengubah keterangan yang sudah dia sampaikan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir. “Pak Bowo akan mengubah beberapa keterangan terkait Pak Enggar dan Pak Sofyan Basir,” kata pengacara Bowo, Sahal Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2019.

 
 

Baca juga: Geledah Ruangan Enggartiasto Lukita, KPK Sita Barang Ini

 
 

Sebelumnya, Bowo menyampaikan ke penyidik KPK bahwa Enggar dan Sofyan Basir memberikan duit masing-masing Rp 2 miliar kepada dirinya. Bowo menyampaikan itu kepada penyidik saat diperiksa sebagai tersangka pada 9 April 2019.

KPK menetapkan Bowo menjadi tersangka terkait kerja sama pengangkutan pupuk antara PT Humpuss Transportasi Kimia dan PT Pupuk Indonesia. KPK menyangka ia menerima duit Rp 1,2 miliar dari bagian marketing PT Humpuss Asty Winasti.

Dalam proses penyidikan kasus itu, KPK juga menyita duit Rp 8 miliar dari kantor milik Bowo di kawasan Pejaten. Duit itu sudah terbagi dalam 400 ribu amplop yang disiapkan untuk melakukan serangan fajar dalam Pemilu 2019. Sebagian sumber duit inilah yang diduga diterima Bowo dari Enggar dan Sofyan Basir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepada penyidik, Bowo mengatakan Enggar memberikan duit Rp 2 miliar dalam pecahan dolar Singapura pada pertengahan 2017. Bowo mengatakan uang itu diberikan untuk mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan terkait gula rafinasi di DPR. Saat menerima uang itu, Bowo merupakan pimpinan Komisi VI yang salah satunya bermitra dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Usaha Milik Negara.

Selain dari Enggar, Bowo mengatakan Sofyan Basir juga memberikannya Rp 2 miliar pada akhir 2017. Bowo mengatakan Sofyan memberikan uang itu sebagai tanda terima kasih karena sudah mengamankan posisinya sebagai Direktur Utama PT PLN. Kala itu, kinerja Sofyan memang tengah disoroti oleh DPR. Ditambah, rekaman pembicaraannya dengan Menteri BUMN Rini Soemarno bocor di internet.

Dua keterangan inilah yang rencananya akan diubah oleh Bowo. “Kami masih menunggu perubahan itu, baru kami akan sampaikan perubahannya,” kata dia. Sahala juga belum menjelaskan alasan kliennya mencabut keterangan tersebut. Dia mengatakan tidak ada tekanan kepada kliennya. “Kemarin hanya ada kesalahan komunikasi."

Terkait pengakuan Bowo tersebut, Enggar membantah memberikan duit. Dia mengatakan tak memiliki hubungan dengan Bowo. “Apa urusannya saya kasih duit? Saya yakin, dari saya tidak ada,” kata Enggar. Adapun, pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menyangkal tuduhan tersebut. “Tidak ada kepentingan juga dengan Bowo Sidik,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Setor Rp 10 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Bowo Sidik

2 Mei 2020

Terdakwa mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso berjabat tangan dengan anggota jaksa penuntut umum setelah menjalani sidang tuntutan kasus suap distribusi pupuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. Bowo dinilai terbukti menerima suap pelaksanaan kerjasama di bidang pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik dengan PT. Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain yang terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp 10 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Bowo Sidik

KPK menyetor sekitar Rp 10 miliar ke kas negara dalam rangka pemulihan aset dari kasus korupsi mantan anggota DPR RI dari Golkar, Bowo Sidik Pangarso.


Divonis 5 Tahun, Bowo Sidik Singgung Soal Enggartiasto Lukita

4 Desember 2019

Gestur terdakwa mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus suap distribusi pupuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. Selain itu, ia juga dituntut dengan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,membayar uang pengganti sebesar Rp 52 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 5 Tahun, Bowo Sidik Singgung Soal Enggartiasto Lukita

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bowo Sidik Pangarso mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak menghadirkan eks Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam persidangan


Bowo Sidik Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 250 Juta

4 Desember 2019

Terdakwa mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso memeluk kerabatnya setelah menjalani sidang tuntutan kasus suap distribusi pupuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Bowo Sidik Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 250 Juta

Jaksa KPK menuntut Bowo Sidik 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.


Bowo Sidik Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

4 Desember 2019

Terdakwa mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso berjabat tangan dengan anggota jaksa penuntut umum setelah menjalani sidang tuntutan kasus suap distribusi pupuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. Bowo dinilai terbukti menerima suap pelaksanaan kerjasama di bidang pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik dengan PT. Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain yang terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Bowo Sidik Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

Terdakwa kasus suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso, akan menghadapi sidang putusan hari ini.


Politikus Partai Golkar Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara

6 November 2019

Terdakwa anggota DPR RI nonaktif, Bowo Sidik Pangarso, mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 25 September 2019. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi salah satunya terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, terkait dugaan suap pelaksanaan kerjasama di bidang pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik dengan PT. Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain yang terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Politikus Partai Golkar Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara

JPU juga menuntut pencabutan hak politik Bowo Sidik untuk masa waktu tertentu.


Tetty Paruntu Pernah Dicecar Jaksa KPK dalam Kasus Bowo Sidik

21 Oktober 2019

Christiany Eugenia Tetty Paruntu tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 23 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Tetty Paruntu Pernah Dicecar Jaksa KPK dalam Kasus Bowo Sidik

Bupati Minahasa Selatan Tetty Paruntu pernah dicecar Jaksa KPK dalam perkara gratifikasi yang menyeret Bowo Sidik.


KPK Akan Panggil Menteri Perdagangan untuk Sidang Bowo Sidik

3 Oktober 2019

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
KPK Akan Panggil Menteri Perdagangan untuk Sidang Bowo Sidik

Nama Menteri Enggar muncul seusai KPK meringkus Bowo Sidik dan menetapkannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi.


Kesaksian Christiany Eugenia dalam Sidang Bowo Sidik Hari Ini

2 Oktober 2019

Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2019. Anggota DPR Fraksi Golkar tersebut didakwa atas dugaan menerima suap sebanyak Rp2,6 miliar berkaitan dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) untuk membantu mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog). TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Christiany Eugenia dalam Sidang Bowo Sidik Hari Ini

Dia ditanya mengenai proposal renovasi 4 pasar di Minahasa Selatan dalam kasus Bowo Sidik.


Bowo Sidik Minta Jaksa KPK Hadirkan Mendag Enggartiasto

2 Oktober 2019

Terdakwa anggota DPR RI nonaktif, Bowo Sidik Pangarso, mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 25 September 2019. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi salah satunya terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, terkait dugaan suap pelaksanaan kerjasama di bidang pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik dengan PT. Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain yang terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Bowo Sidik Minta Jaksa KPK Hadirkan Mendag Enggartiasto

KPK pun sudah menggeledah ruang kerja dan kediaman Enggartiasto namun Enggar selalu tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK.


Jaksa KPK Paparkan Cara Bowo Sidik Dapat Suap untuk Kampanye

14 Agustus 2019

Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019. Bowo kembali menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Paparkan Cara Bowo Sidik Dapat Suap untuk Kampanye

Jaksa KPK memaparkan Bowo Sidik mendapat uang dari beberapa pengusaha yang digunakan untuk kampanye.