TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu meminta Ijtima Ulama ketiga melaporkan jika mempunyai bukti dugaan kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan sudah ada mekanisme hukum pemberian sanksi untuk dugaan kecurangan pemilu.
Baca: Moeldoko: Saya Harus Tegas, Ini Negara Hukum Bukan Negara Ijtima
"Kalau ada laporan dugaan administrasi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, ya, sampaikan kepada kami, sebatas nanti bukti-buktinya kuat akan kami sidangkan, dan sidang terbuka semua," ujar Abhan di Kantornya, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2019.
Abhan menegaskan Bawaslu belum menemukan atau mendapatkan laporan resmi adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Menurut dia, laporan maupun temuan pelanggaran sebagian besar sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Beberapa pelanggaran administrasi, kata dia, sudah ditindaklanjuti dengan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan lanjutan, dan pemungutan susulan. "Itu kan bagian dari tindak lanjut dugaan adanya pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan perhitungan suara ini," kata Abhan.
Dia mengatakan sudah ada sekitar 2.600 PSU yang sudah direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum untuk dilaksanakan. Dan KPU, kata dia, menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Untuk temuan beberapa pelanggaran dari pengawas, kata Abhan, juga sudah ditindaklanjuti. Bawaslu sudah merekomendasikan hitung ulang. "Itu ada di beberapa daerah, maka ketika rekapitulasi di kecamatan agak lama karena itu, kami ingin mencari menegakkan keadilan pemilu," ungkap dia.
Sebelumnya, Ijtima Ulama ketiga yang dilangsungkan di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Mei 2019 mengeluarkan lima poin utama yang dibacakan di akhir musyawarah oleh Ketua Dewan Pengarah Ijtima Ulama III, Yusuf Martak.
Baca: Datang ke Ijtima Ulama, Prabowo: Cukup Komprehensif dan Tegas
Pada poin kedua, Ijtima Ulama ketiga merekomendasikan agar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mulai bergerak. "Mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan, melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya kecurangan dan kejahatan yang terstuktur, sistematis dan masif," kata Yusuf.