TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati memilih irit bicara seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap PLTU Riau-1. Dia mengatakan sudah sudah menjelaskan semua ke penyidik. "Saya sudah jelaskan semua ke penyidik," kata dia di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019.
Baca juga: Usai Sofyan Basir Tersangka, KPK Periksa Bos Pertamina Hari Ini
Terkait materi pemeriksaan, Nicke mengatakan dirinya ditanya seputar posisinya sebagai mantan Direktur di PLN. Dia mengatakan pertanyaan yang diajukan penyidik sama dengan pemeriksaan sebelumnya dalam kasus ini. "Kurang lebih sama," katanya.
KPK memeriksa Nicke sebagai saksi untuk tersangka, Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir. Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari rencana pemeriksaan pertama yakni 29 April 2019. Kala itu, Nicke tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan Nicke akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan petinggi PT PLN. Saat bekerja di perusahaan listrik negara itu, Nicke pernah menjabat sebagai Direktur Niaga dan Manajemen Resiko serta Direktur Perencanaan Korporat PT PLN. Terakhir, dia menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN, sebelum menjabat Dirut Pertamina.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 28 September 2018. ANTARA
KPK sempat memeriksa Nicke dalam kasus yang sama pada 17 September 2018. Kala itu, ia menjadi saksi untuk Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Seusai diperiksa, Nicke mengatakan ditanyai seputar tugasnya selaku Direktur Perencanaan PT PLN oleh penyidik. "Detail penjelasan tidak bisa saya sampaikan," katanya.
KPK menyangka Eni dan Idrus menerima suap Rp 4,75 miliar dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo. Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta telah memvonis Eni 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap itu. Eni berperan memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dengan Sofyan Basir. Sementara Idrus, juga sudah divonis 3 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, namun tengah mengajukan banding.
Baca juga: Jokowi Menyerahkan Urusan Kasus Dirut PLN Sofyan Basir ke KPK
Belakangan, KPK turut menetapkan Sofyan menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. KPK menduga mantan Dirut BRI itu turut menerima janji suap yang sama besar dengan Eni. Selain itu, komisi antikorupsi juga menduga dalam sejumlah pertemuan yang digagas Eni, Sofyan berperan menunjuk perusahaan Kotjo menjadi penggarap proyek PLTU Riau-1 dan menyuruh salah satu direktur PLN untuk memonitor keluhan Kotjo terkait lamanya penentuan proyek.