Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bahar bin Smith Menyoal Hukum Islam dengan Hukum Positif

image-gnews
Bahar bin Smith berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis, 21 Maret 2019. Upaya Bahar agar hakim mengabulkan lokasi persidangan di pindah ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan alasan TKP berada di Bogor juga tidak dikabulkan. ANTARA/Raisan Al Farisi
Bahar bin Smith berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis, 21 Maret 2019. Upaya Bahar agar hakim mengabulkan lokasi persidangan di pindah ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan alasan TKP berada di Bogor juga tidak dikabulkan. ANTARA/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MKU dan CAJ, Bahar bin Smith, menyoal derajat hukum Islam dan hukum positif yang dipakai dalam sidang yang tengah dijalaninya.

Baca: Kuasa Hukum Bahar bin Smith Bakal Siapkan 15 Saksi Meringankan

Hal itu, dilontarkan Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin dalam sidang lanjutan perkara yang membelitnya yang berlangsung di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis, 2 Mei 2019. Agenda sidang itu yakni mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas.

Mulanya, Bahar mendapatkan giliran melontarkan pertanyaan kepada Sambas. Sebelum menyampaikan inti pertanyaan, ia membuka pertanyaannya dengan analogi kejadian pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang dilakukan di KUA dan sah secara agama dan negara.

Namun, kemudian pasangan suami istri itu bercerai hanya secara agama dan tidak melalui prosedur perceraian di Pengadilan Agama.

"Kemudian setelah selesai masa Iddah (masa tunggu setelah perceraian) kemudian dia menikah dengan laki-laki lain tetapi secara siri bukan secara KUA, nah berarti di dalam status negara suami yang dulu yang sudah pisah kan," kata Bahar. "Kemudian si suami lama melaporkan bahwa istrinya melakukan zina apakah itu termasuk hukum pidana?."

Kemudian, Sambas menjawab kalau perzinahan itu termasuk hukum pidana. "Zina itu masuk pidana, perzinaan ya," jawab Sambas.

Bahar kemudian berasumsi berdasarkan hukum islam tindakan yang dilakukan perempuan tadi tidak termasuk dalam kategori berbuat zina karena sudah terlebih dahulu melakukan pernikahan secara siri.

Bahar kembali melontarkan pertanyaan tentang batas usia dibilang anak atau dewasa dengan pendekatan hukum Islam. "Pertanyaan saya seorang anak di dalam Islam dia itu tidak bisa disebut anak tapi dalam hukum negara disebut anak bagaimana Prof, menurut anda," tanya Bahar.

Sambas menjawab di Indonesia sendiri memang belum ada batas usia standar tentang usia dewasa. Termasuk di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana berbeda-beda batas usia anak dikatakan dewasa. "Jadi yang dipakai karena kita hukum positif yang dijadikan rujukan mau tidak mau kita merujuk ke hukum positif," ucap Sambas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua majelis hakim Edison Muhammad tiba-tiba memotong pernyataan Bahar yang kembali mengulang ucapannya tentang kasus suami istri yang dituduh zina, Menurut dia, jika dipertentangkan maka yang diambil hukum positif. " Itu sudah dijawab, hukum positif itu masuknya hukum yang berlaku. Jika dipertentangkan maka hukum positif yang dipakai," kata Edison.

Kemudian, Bahar kembali melemparkan pernyataan terkait derajat antara hukum Islam dan hukum positif yang digunakan di Indonesia.

"Berarti kalau seperti itu berarti hukum yang ada disini lebih tinggi dari hukum Islam?," kata Bahar.

"Ya ini pertentangan memang (menjadi) perdebatan," Sambas tiba-tiba menjawab.

Namun, jawaban tidak lengkap Sambas dipotong Edison yang menganggap pernyataan Bahar memang tidak untuk dijawab oleh Sambas karena di luar koridor Sambas sebagai ahli hukum pidana.

"Saksi enggak usah panjang, jawab saja karena ini di luar keahlian saudara. Saya tahu dari awal saudara sudah saya bilang kalau bukan keahlian saudara enggak usah jawab. Ini mempertentangkan hukum Islam dan hukum nasional, saudara ahli tidak hukum Islam, ya sudah enggak usah (dijawab) nanti jadi menjerumuskan," kata Edison.

Baca juga: Sidang Bahar bin Smith, Kesaksian Kakek Korban Tidak Konsisten

Edison menjelaskan, kalau misalkan masalah ini dipertentangkan maka bisa dihadirkan lagi saksi ahli yang berkaitan dengan masalah itu. "Kalau dipertentangkan nanti kan bisa kita hadirkan ahli lain ahli perbandingan hukum ataupun yang lainnya," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

4 hari lalu

Nikita Mirzani. Foto: Instagram Nikita Mirzani.
Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.


Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

4 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

6 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Kak Seto Minta Game Mengandung Kekerasan dan Konten Negatif Diberantas

6 hari lalu

Ilustrasi anak main game. Shutterstock.com
Kak Seto Minta Game Mengandung Kekerasan dan Konten Negatif Diberantas

Kak Seto mengatakan game atau permainan dengan kekerasan dan konten negatif mesti dibersihkan karena berdampak buruk pada anak.


Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

13 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

17 hari lalu

Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.


Siklus KDRT Berulang tapi Enggan Berpisah atau Tinggalkan Pasangan, Psikolog Sebut Alasannya

18 hari lalu

Ilustrasi KDRT/Canva Premium
Siklus KDRT Berulang tapi Enggan Berpisah atau Tinggalkan Pasangan, Psikolog Sebut Alasannya

Psikolog mengatakan kebingungan sering menjadi salah satu karakter khas korban yang akhirnya membuat terperangkap dalam siklus KDRT.


Cerita Korban Ferienjob UNJ: Mendapat Kekerasan dan Rasisme di Tempat Kerja

20 hari lalu

Mahasiswa Universitas Halu Uleo foto bersama di Bandara Soekarno-Harta saat akan berangkat ferienjob ke Jerman. Istimewa
Cerita Korban Ferienjob UNJ: Mendapat Kekerasan dan Rasisme di Tempat Kerja

Keluhan Achmad Muchlis tentang beban kerja tak pernah digubris saat ferienjob di Jerman yang berkedok magang mahasiswa


Komnas HAM Sebut Paling Banyak Terima Laporan Kekerasan terhadap Jurnalis

20 hari lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Komnas HAM Sebut Paling Banyak Terima Laporan Kekerasan terhadap Jurnalis

Komnas HAM mengatakan selama 2018 hingga 2024 menerima laporan dari jurnalis paling banyak terkait dengan kekerasan, baik verbal maupun fisik.


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

21 hari lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?