TEMPO.CO, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi Riau segera menertibkan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki izin dalam menguasai tanah dan hutan di Riau. KPK mencatat setidaknya terdapat 1 juta hektar lahan perkebunan di Riau tidak memiliki izin.
Baca: KPK: Banyak Sumber Daya Indonesia Dijual Murah Segelintir Orang
"Dari catatan kami ada satu juta hektar lebih tanah dan hutan di Riau dikuasai oleh masyarakat, paling besar itu dilakukan oleh perusahaan tanpa izin," kata Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata, saat acara penandatanganan kesepakatan optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah, di Pekanbaru, Kamis, 2 Mei 2019.
Alexander mengatakan, KPK melalui tim koordinasi dan supervisi (Korsup) menemukan ada banyak perusahaan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau tak masuk dalam database perpajakan. Artinya kata dia, perusahaan tersebut sama sekali tidak pernah membayar pajak selama menguasai hutan selama beroperasi.
"Bayangkan, mereka sudah mengeruk kekayaan bumi kita yang mestinya untuk kesejahteraan masyarakat, tetapi dinikmati sendiri, dan mereka tidak bayar pajak," kata dia.
Dalam hal ini kata dia, KPK telah menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mengajak pemerintah daerah untuk menertibkan perusahaan tidak berizin. KPK turut mengundang Geospasial untuk membuat kebijakan satu peta. "Kalau peta Kementerian Kehutanan itu mungkin kawasan masih hutan, tapi kalau kita tinjau di lapangan itu sudah jadi kebun sawit," ujarnya.
Alexander mengaku penertiban terhadap perusahaan sudah berjalan, untuk tahap awal tim Korsup KPK sudah bergerak mendata perkebunan sawit di wilayah Kalimantan Timur. KPK mendorong pemerintah Riau untuk turut serta dalam pendataan perusahaan yang menguasai hutan tanpa izin di Riau.
Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar mengatakan berkomitmen dalam menyelesaikan persoalan tersebut. "Kami pastikan dulu perusahaan mana saja yang bermasalah," kata Syamsyuar.
Simak juga: KPK: Pengelolaan Komoditas Kelapa Sawit Rawan Korupsi
Sebelumnya, Panitia khusus (Pansus) monitoring lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau pernah melaporkan 190 perusahaan kelapa sawit terbukti tidak memiliki izin dasar perkebunan dan NPWP. Pansus menghitung, dari potensi pajak perkebunan sawit di Provinsi Riau yang mencapai Rp 24 triliun, baru Rp 9 triliun yang mengalir ke kas negara.