TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menyita barang bukti dari rumah Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Tim KPK yang menggeledah rumah itu tak menemukan barang bukti yang relevan dengan kasus suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
"Kami tidak melakukan penyitaan karena benda yang ada di rumah itu tidak terkait dengan pokok perkara," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 2 Mei 2019.
Baca: Geledah Ruangan Enggartiasto Lukita, KPK Sita Barang Ini
KPK menggeledah rumah Enggar pada Selasa, 30 April 2019. Febri mengatakan penggeledahan itu merupakan upaya verifikasi terhadap informasi yang didapat dalam proses penyidikan kasus Bowo. "Terutama terkait dengan info sumber duit gratifikasi yang diduga diterima BSP," kata dia.
Penggeledahan di rumah politikus Partai Nasdem itu dilakukan sehari setelah KPK menggeledah kantornya di Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada 29 April 2019. Dari Kemendag, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik terkait Peraturan Menteri Perdagangan soal gula rafinasi.
Baca: KPK Sita Puluhan Dokumen dari Ruangan Enggartiasto Lukita
KPK menetapkan Bowo menjadi tersangka suap dalam kerja sama pengangkutan pupuk antara PT Humpuss Transportasi Kimia dan PT Pupuk Indonesia. Bowo diduga menerima Rp 1,2 miliar dari bagian marketing PT Humpuss, Asty Winasti. Bowo juga diduga menerima gratifikasi dengan total Rp 8 miliar.
Kepada penyidik, Bowo mengatakan salah satu sumber gratifikasi itu berasal dari Enggartiasto Lukita untuk mengamankan Permendag gula rafinasi yang diteken pertengahan 2017.