TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Dia ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud. "Ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang K4," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 1 Mei 2019.
Baca: Bupati Talaud Ulang Tahun, Disuap Channel, Rolex, dan Adelle
KPK menyangka Sri menerima suap senilai Rp 513 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo dalam bentuk uang tunai, tas, jam tangan, dan perhiasan berlian. Suap diduga diberikan melalui orang kepercayaan Sri, Benhur Lalenoh.
KPK menduga Bernard memberikan suap itu sebagai realisasi komitmen fee 10 persen yang diminta Sri dalam penunjukan kontraktor pembangunan pasar. Bernard dan Benhur juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan berbeda.
KPK menangkap Sri, Benhur dan Bernard dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang digelar di Jakarta dan Talaud pada 29 April hingga 30 April 2019. Sri yang ditangkap di Talaud, tiba di Gedung KPK pada 30 April 2019 pukul 20.00.
Baca: Kasus Bupati Talaud, Kronologi OTT KPK Bermula dari Mall
Selang enam jam diperiksa di KPK, Sri keluar pada Rabu, 1 Mei sekitar pukul 02.00. Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Sri membantah menerima suap. "Sampai sekarang hadiah itu tidak ada sama saya. Saya tidak tahu," katanya sembari digelandang ke mobil tahanan.