TEMPO.CO, Jakarta - Menangkap tangan melalui operasi, hari ini, Selasa, 30 April 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terlibat transaksi dalam pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud. Politikus Partai Hanura ini dikenal kontroversial.
Sri dinonaktifkan dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Ia diberhentikan karena bepergian ke luar negeri selama 20 hari tanpa izin. Menteri mengatakan semua kepala daerah seharusnya tahu soal izin ini lantaran meminta izin jika bepergian. “Minimal telepon dulu, atau sekdanya yang ngurus izinnya," kata Tjahjo di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 15 Januari 2018.
Baca: OTT Bupati Talaud, KPK Sita Tas, Jam dan Perhiasan Berlian
Kelakuan kontroversial Sri dimulai sejak maju menjadi calon Bupati Talaud pada 2013. Ia didukung Partai Gerindra, Partai Penegak Demokrasi Indonesia dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Belakangan diketahui PPRN tak pernah memberikan dukungan kepada Sri yang berpasangan dengan Petrus Tuange.
Pilkada Talaud sempat tertunda dari Oktober menjadi 9 Desember 2013. Namun KPUD Sulawesi Utara yang ditunjuk DKPP untuk melaksanakan Pilkada Talaud tetap mengesahkan Sri sebagai calon yang sah dan ia akhirnya memenangkan pilkada.
Setelah terpilih menjadi Bupati Talaud, Sri kembali menuai kontroversi. Ia bertarung sebagai calon Ketua DPD II PDIP meski bukan kader partai.
Baca: Olly Dondokambey: Penonaktifan Bupati Talaud Tidak Terkait PDIP
Setelah terpilih menjadi Ketua DPD II PDIP Kabupaten Talaud, Sri justru tak pernah ikut dalam rapat partai. Puncaknya saat ia absen dari rapat koordinasi yang dipimpin langsung Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Pada 5 Oktober 2017, Megawati memecat Sri dari jabatan Ketua DPD II PDIP Talaud dan digantikan Lucky Senduk. Dua pekan setelah dipecat PDIP, Sri diketahui plesiran ke luar negeri. Selama 3 pekan hingga 13 November 2017, Sri berada di Amerika Serikat tanpa izin Mendagri.