INFO NASIONAL - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Gedung Manggala Wana Bakti, Senin, 30 April 2019. MoU itu bertujuan mensinergikan tugas serta fungsi kedua kementerian yang didasarkan asas saling membantu dan mendukung. Pelaksanaan teknis dari MoU ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Jonan menegaskan penandatanganan MoU tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Energi mengurangi dampak lingkungan hidup setelah kegiatan sektor ESDM. Salah satu langkah nyatanya adalah menetapkan kewajiban melakukan reklamasi setelah penambangan sesuai dengan persetujuan AMDAL yang diterbitkan.
Baca Juga:
“Saya sangat menganjurkan kerja sama ini bisa dilaksanakan dengan toleransi yang sangat minimal. Karena, kritik masyarakat semakin lama, semakin tinggi terhadap kerusakan lingkungan apabila penerapan kegiatan reklamasi setelah penambangan itu tidak dilakukan dengan baik,” ujarnya.
Apabila kewajiban mengurangi dampak lingkungan hidup tidak dilakukan, Menteri Jonan menegaskan pelayanan terhadap kegiatan penambangan juga tidak akan dilayani atau dikurangi, bahkan dihentikan. Selain itu, dibutuhkan pemahaman seragam antara Inspektur Tambang dan PPNS dari Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar komitmen tersebut bisa berjalan. Jika tidak, hanya akan menjadi business as usual.
Menyinggung rehabilitasi daerah aliran sungai, Menteri Jonan mengharapkan kegiatan tersebut diterapkan dengan sungguh-sungguh karena merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan dan bukan bagian dari CSR. Lebih lanjut, Jonan menjelaskan, upaya lainnya yang dilakukan Kementerian Energi dalam mengurangi dampak lingkungan hidup.
Baca Juga:
Di samping perbaikan lingkungan hidup setelah kegiatan tambang, Kementerian Energi juga mendorong pengurangan polusi serta menekan emisi gas buang. "Kami menerapkan program campuran fame (minyak CPO) ke minyak solar sebesar 20 persen, solar mewakili dua per tiga dari penggunaan seluruh minyak di Indonesia. Itu berarti kalau dihitung dari aspek renewable-nya, dua per tiga dikali 20 persen menjadi 13 persen," tuturnya. (*)