TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sekretaris Jenderal Ending Fuad Hamidy mengatakan pernah mendengar keluhan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Alfitra Salam yang diminta menyediakan uang Rp 5 miliar oleh Menpora Imam Nahrawi. Ending mengutarakannya saat bersaksi untuk terdakwa Bendahara Umum KONI Johny E Awuy dalam sidang lanjutan perkara suap KONI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Senin, 29 April 2019.
Alfitra, kata Ending, tak tahan menjadi Sesmenpora karena tidak sanggup menyanggupi permintaan Imam untuk menyediakan uang. Alfitra menceritakannya sambil menangis.
"Kenapa? Sesuai cerita Alfitra apa?" tanya Jaksa.
Baca: Jadi Saksi Kasus Suap KONI, Menpora Mengaku Tak Tahu Kerja Deputi
"Pak Alfitra bilang 'saya mau mengundurkan diri dari Sesmenpora karena enggak tahan, sudah terlalu berat beban saya'. Curhat sambil menangis dengan [disaksikan] istrinya, beliau harus siapkan uang Rp5 miliar," ujar Hamidy.
Ending menyampaikan keterangan itu karena Alfitra pernah meminjam uang kepadanya sebesar Rp 5 miliar. Namun karena tidak memiliki uang sebanyak itu, ia menolak permintaan Alfitra.
Jika tak bisa menyediakan uang, kata Ending, Alfitra akan diganti posisinya.
"Kalau engga siapkan Rp5 miliar, akan dicopot?" Jaksa bertanya.
"Akan diganti, bukan dicopot," kata Ending bercerita tentang cerita Alfitra yang diancam Menpora Imam Nahrawi.
Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora RI untuk pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp 51,52 miliar.
Baca: Sering Jawab Tak Tahu, Menpora Diperingatkan Jaksa KPK
Pemberian itu juga untuk memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.
Dalam kasus suap KONI ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora sekaligus Ketua Tim Verifikasi Kemenpora untuk Asian Games 2018 Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto sebagai tersangka penerima suap. Mulyana juga dijerat tersangka penerima gratifikasi.
Terdakwa perkara suap ini adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy. Kelimanya sudah selesai menjalani proses penyidikan. Ending dan Johnny sudah menjalani persidangan. Sedangkan berkas perkara suap KONI dengan tersangka Mulyana, Adhi, dan Eko telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.