Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditjen PAS Selidiki Penyalahgunaan Izin Berobat Setya Novanto

Reporter

image-gnews
Terdakwa mantan ketua DPR Setya Novanto, menahan ngantuk saat mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi meringankan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 15 Maret 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan ketua DPR Setya Novanto, menahan ngantuk saat mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi meringankan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 15 Maret 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menyelidiki dugaan penyalahgunaan izin berobat oleh terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto. Penyelidikan dilakukan setelah mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu terpergok tengah makan nasi Padang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 29 April 2019.

“Ditjen PAS sedang menindaklanjuti kabar tersebut,” kata juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto saat dihubungi, Senin, 29 April 2019.

Baca: Pemilu, Setya Novanto dan 400-an Narapidana Sukamiskin Nyoblos

Sebelumnya beredar kabar bahwa Setya Novanto tengah melahap makan siang nasi Padang di restoran yang berada di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Padahal seharusnya dia  menjalani hukuman 15 tahun penjara  di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Ade mengatakan Setya memang sedang berada di luar lapas untuk mendapat perawatan di RSPAD Gatot Subroto. Setya didiagnosa mengidap Arimia, kelainan pembuluh darah jantung, vertigo, perifier, nyeri punggung bawah, diabetes mellitus tipe 2, dan gagal ginjal kronis. Dokter lapas, Susi Indrawati, dan dokter luar lapas, Ridwan Siswanto, merekomendasikan agar Setya dirawat di RSPAD.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: Cicil Duit Ganti Korupsi E-KTP, Setya Novanto Jual Rumah Cipete

Menurut Ade rekomendasi itu diberikan sejak 26 Maret 2019. Sementara, Setya telah dirawat di RSPAD Gatot Subroto sejak 24 April 2019. Izin berobat ke luar lapas itu telah disetujui oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat.

Ade menuturkan izin berobat ke luar lapas itu diberikan dengan syarat harus memenuhi sejumlah prosedur dan tidak menyalahgunakan wewenang. Menurut dia, saat ini Ditjen PAS tengah memeriksa ada tidaknya prosedur yang dilanggar saat Setya Novanto makan nasi Padang di lingkungan RSPAD Gatot Subroto. “Ditjen PAS akan menindak tegas apabila ada penyalahgunaan izin berobat lanjutan di RSAPD,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

18 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.


5 Anak Politisi Raup Suara Tinggi di Pileg 2024, Ada Anak Puan Maharani hingga Setya Novanto

36 hari lalu

Puqn Maharani dan putrinya, Pinka Hapsari saat hendak menghadiri wisuda. Foto: Instagram Puan Maharani.
5 Anak Politisi Raup Suara Tinggi di Pileg 2024, Ada Anak Puan Maharani hingga Setya Novanto

Siapa saja anak dari politisi dan pejabat yang turut maju dalam Pileg 2024 dan berapa perolehan suaranya?


Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

41 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa. TEMPO/Imam Sukamto
Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

Dalam langkah mitigasi, lembaga antirasuah telah melakukan rotasi kepada para pegawai yang terlibat perkara pungli di rutan KPK ke unit kerja lain.


Kepala RSPAD 2015-2019 dan Mantan Menkes Terawan Hadir di Debat Capres Pakai Jaket Prabowo-Gibran

53 hari lalu

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat tiba untuk pertemuan di Kantor PB Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta, Rabu, 30 September 2019. Kunjungan ini turut dihadiri mitra kerja Kemenkes dari berbagai institusi dan lembaga. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kepala RSPAD 2015-2019 dan Mantan Menkes Terawan Hadir di Debat Capres Pakai Jaket Prabowo-Gibran

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tampak menghadiri lokasi debat pilpres kelima di Jakarta Convention Center atau JCC, Senayan, Ahad, 4 Februari 2024.


Daftar Kekalahan KPK di Praperadilan, Dari Budi Gunawan Hingga Eddy Hiariej

57 hari lalu

Hakim Ketua Sarpin Rijaldi mempimpin sidang praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 13 Februari 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Daftar Kekalahan KPK di Praperadilan, Dari Budi Gunawan Hingga Eddy Hiariej

Sejumlah pejabat, politikus dan pengusaha mengajukan praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka korupsi oleh KPK.


Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Gayus Tambunan usai mencoblos di TPS  Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (9/4). Sejumlah narapidana kasus korupsi antusias untuk ikut mencoblos pada Pemilu Legislatif yang dilaksanakan didalam Lapas. TEMPO/Prima Mulia
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan


Jenazah Lukas Enembe Dipulangkan ke Jayapura Besok

26 Desember 2023

Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyapa pengunjung usai menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023.  Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia saat sedang menjalani perawatan di RSPAD, Jakarta, Selasa 26 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jenazah Lukas Enembe Dipulangkan ke Jayapura Besok

Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, mengatakan kliennya wafat saat dirawat di RSPAD Gatot Soebroto pada pukul 10.00.


Kepala RSPAD Gatot Soebroto Benarkan Lukas Enembe Meninggal

26 Desember 2023

Tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe, berkain sarung dan berkursi roda seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kepala RSPAD Gatot Soebroto Benarkan Lukas Enembe Meninggal

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar kematian Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe.


513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi

26 Desember 2023

Ilustrasi Remisi. Dok TEMPO
513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi

Kepala Kanwilkumham Jawa Barat saat meninjau Lapas Kelas IIA Bekasi: 3 di antara yang mendapat remisi Natal langsung bebas.


KPK Periksa Dirjen Kemenkumham sebagai Saksi Kasus Eddy Hiariej

19 Desember 2023

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Dirjen Kemenkumham sebagai Saksi Kasus Eddy Hiariej

KPK memeriksa Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar sebagai saksi kasus dugaan rasuah yang menyeret eks Wamenkumhan Eddy Hiariej.