TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi karena acap kali menjawab tidak tahu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 29 April 2019. Imam diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia untuk terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
Berita terkait: Menpora Imam Nahrawi Bantah Terima Suap Dana Hibah KONI
"Saudara jangan membuat kami bingung. Ini sudah malam pak, bapak capek, kami juga capek," ujar seorang jaksa. Sebelumnya, jaksa KPK kerap bertanya perihal alur proposal KONI sejak tahap pengajuan sampai tahap selesai. Ia kerap menjawab tidak tahu atau proposal tersebut bukan berada dalam wewenangnya.
Kepada jaksa, Imam mengaku hanya mendisposisi proposal KONI kepada Deputi IV Kemenpora. Tetapi, hasil temuan jaksa KPK, proposal KONI dikerjakan oleh dua deputi. Namun, saat jaksa bertanya lebih detail, Imam kembali mengatakan dia sudah mendisposisikan proposal itu dan bukan kewenangannya.
Dalam kasus ini, nama Imam muncul di persidangan sebelumnya. Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi mengaku diminta membuat daftar oleh Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy berisi uang bagi para pejabat di Kemenpora dan KONI.
Dalam daftar itu, salah satu nama yang didiktekan kepadanya ada inisial M dengan jumlah uang Rp 1,5 miliar. Suradi menyatakan inisial 'M' itu adalah menteri, dalam hal ini Menpora Imam Nahwari. Tudingan itu dibantah Imam. "Saya pastikan saya tidak terlibat," kata Imam di kantornya pada 22 Maret 2019.