Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Suap KONI, Staf Kemenpora Mengakui Diminta Belikan Mobil

Reporter

image-gnews
Tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora Eko Triyanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2019. Eko Triyanto diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora Eko Triyanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2019. Eko Triyanto diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Eko Triyanto mengatakan sempat diminta pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo untuk membelikan mobil. Hal itu ia ungkapkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 29/04.

Baca jugaSaksi Sebut Asisten Menpora Terima Rp 3 Miliar Dana Hibah KONI

Eko menyatakan hal itu untuk menjawab pertanyaan jaksa KPK perihal temuan uang senilai Rp230 juta saat Eko, Adhi dan Deputi IV Kemenpora Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Dia mengatakan uang senilai Rp230 juta itu awalnya akan diberikan kepada Adhi.

Menurut Eko, sudah sejak bulan September Adhi minta bantuan untuk dibelikan mobil Yaris. Namun kemudian permintaan berubah, Adi ingin diberi uang untuk mmebayar cicilan rumah. “Enggak usah mobillah, ini ajalah untuk cicilan rumah. Kan, sekitar Rp200 jutaan," kata Eko menirukan ucapan Adhi.

Adhi yang kebetulan juga dihadirkan sebagai saksi membantah cerita Eko tersebut. Ia mengaku tidak pernah meminta dibelikan mobil. “Saya tidak minta mobil Yaris, pak. Selama ini saya enggak punya mobil. (Saat) saya ditangkpp pun (tengah) pake motor. Hanya ada keinginan saja pak," ucap Adhi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 Namun Adhi tak memungkiri menerika uang dari Eko yang digunakan untuk melunasi cicilan rumah. "Ya, saya buat cicilan rumah pak kalau ada rezeki," kata dia.

Dalam kasus suap KONI ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga KemenporaMulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora sekaligus Ketua Tim Verifikasi Kemenpora untuk Asian Games 2018 Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto sebagai tersangka penerima suap. Untuk Mulyana, dia jiga dijerat tersangka penerima gratifikasi. 

Sedangkan untuk pemberi suap, yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, juga ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya sudah selesai menjalani proses penyidikan. Ending dan Johnny sudah menjalani persidangan. Sementara, berkas pemeriksan Mulyana, Adhi, dan Eko telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp 51,52 miliar. Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap KONI

30 Juni 2020

Jurnalis mengambil gambar sidang putusan terdakwa, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. ANTARA/Nova Wahyudi
KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap KONI

KPK membuka peluang mengembangkan kasus suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI yang menyeret Imam Nahrawi.


Divonis 7 Tahun, Imam Nahrawi Pertimbangkan Ajukan Banding

30 Juni 2020

Jurnalis mengambil gambar sidang putusan terdakwa, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. ANTARA/Nova Wahyudi
Divonis 7 Tahun, Imam Nahrawi Pertimbangkan Ajukan Banding

Kuasa hukum mengatakan bahwa Imam Nahrawi merasa kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim


Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis Hari Ini

29 Juni 2020

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan dalam Pengadilan Tipikor dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Imam Nahrawi pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis Hari Ini

Jaksa menuntut Imam Nahrawi dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.


Imam Nahrawi Minta KPK Jadikan Taufik Hidayat sebagai Tersangka

19 Juni 2020

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019, Imam Nahrawi (kanan), mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020.   Imam Nahrawi membantah kesaksian mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Alfitra Salamm soal penyerahan uang Rp300 juta di Jombang, Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Imam Nahrawi Minta KPK Jadikan Taufik Hidayat sebagai Tersangka

Imam Nahrawi merasa tak ada bukti dan petunjuk untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka suap.


Imam Nahrawi Tuding KPK, KONI, hingga Asistennya Bersekongkol

19 Juni 2020

Refleksi wajah mantan Menpora, Imam Nahrawi, dalam sidang pembacaan surat tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Jaksa menilai Imam Nahrawi bersama-sama dengan Miftahul Ulum terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 8,648 miliar.  terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Imam Nahrawi Tuding KPK, KONI, hingga Asistennya Bersekongkol

KPK menuntut Imam Nahrawi dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.


Korupsi Hibah KONI Pusat, Kejagung Periksa 27 Peserta Rapat

5 Juni 2020

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma
Korupsi Hibah KONI Pusat, Kejagung Periksa 27 Peserta Rapat

Pemeriksaan para saksi itu menindaklanjuti hasil telaahan BPK untuk menggali penyimpangan dalam pemberian bantuan dana KONI Tahun 2017.


KPK Singgung Anggota BPK di Tuntutan Asisten Imam Nahrawi

4 Juni 2020

Menpora Imam Nahrawi (kanan) bersama Asisten Pribadi (Aspri) Menpora Miftahul Ulum (tengah) menjadi saksi dalam sidang suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019. Dalam sidang tersebut mereka memberikan keterangan saksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora Mulyana, serta staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. ANTARA/Reno Esnir
KPK Singgung Anggota BPK di Tuntutan Asisten Imam Nahrawi

Jaksa menuntut asisten Imam Nahrawi 9 tahun penjara. Disebut telah berulang kali menerima uang secara tidak sah.


KPK Tuntut Penjara Asisten Imam Nahrawi 9 Tahun

4 Juni 2020

Terdakwa Miftahul Ulum, seusai mengikuti sidang lanjutan dugaan suap penyaluran bantuan Kemenpora di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. Miftahul merupakan asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Penjara Asisten Imam Nahrawi 9 Tahun

Jaksa menyatakan asisten Imam Nahrawi terbukti menerima uang sebanyak Rp 8,6 miliar. Tidak dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti.


Kasus Suap KONI, Kejaksaan Agung Periksa 2 Pejabat Kemenpora

20 Mei 2020

Ilustrasi Kejaksaan Agung. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Suap KONI, Kejaksaan Agung Periksa 2 Pejabat Kemenpora

Sebelumnya jaksa telah memeriksa 51 saksi dan dua ahli serta telah menyita 253 dokumen dan surat dalam kasus suap KONI.


Disebut Terima Dana Suap KONI, Kejaksaan Agung Bentuk Tim Khusus

17 Mei 2020

Terdakwa asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum, seusai mengikuti sidang lanjutan dugaan suap hibah Kemenpora di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. Sidang ini beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Disebut Terima Dana Suap KONI, Kejaksaan Agung Bentuk Tim Khusus

Dalam persidangan pada 15 Mei lalu, eks asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, mengatakan adanya aliran uang ke Kejaksaan Agung.