TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Adhi Karya di Makasar, Senin, 29 April 2019. “Penggeledahan Kantor PT Adhi Karya berkaitan dengan perkara korupsi IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa.” Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikannya melalui keterangan tertulis, Senin, 28 April 2019.
Penggeledahan dilakukan sejak pagi hari dan masih berlangsung hingga siang ini. "Sejumlah dokumen proyek terkait proyek pembangunan gedung Kampus IPDN dan barang elektronik," kata Febri.
Baca: KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung IPDN
Dari hasil penggeledahan, tim menyita sejumlah barang bukti. Tim akan mempelajari lebih lanjut barang bukti itu untuk pengembangan perkara.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.
Dudy Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011. Dalam pembangunan gedung IPDN di Sulut, Dudi ditetapkan bersama-sama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.
Baca: KPK Periksa Empat Saksi dalam Kasus Korupsi IPDN
Awalnya, Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada proyek IPDN di Sulawesi, pada tahun 2011. Sebelum lelang dilakukan, diduga ada kesepakatan pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.
Waskita Karya kebagian menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya menggarap proyek di Sulawesi Utara. KPK memperkirakan perkara korupsi IPDN ini membuat negara rugi sebesar Rp 11,18 miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.