TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengeksekusi 10 mantan anggota DPRD Kota Malang terhukum perkara suap pembahasan APBD-P 2015. Sembilan orang dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Porong, Sidoarjo dan satu orang ke Lapas perempuan di Malang.
"Eksekusi dilakukan di Lapas Porong terhadap para terpidana yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kota Malang," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu, 27 April 2019.
Baca: KPK Geledah Rumah dan Kantor Wali Kota Dumai
Sembilan orang yang dijebloskan ke Lapas Porong di antaranya Afif Hermanto, Teguh Mulyono, Choirul Amri, Suparno, Harun Prasojo, Choirul Anwar, Mulyanto, Teguh Puji, dan Soni Budiarto. Sedangkan satu orang yang dijebloskan ke Lapas Malang adalah Erni Farida.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis mereka bersalah menerima suap dari Wali Kota Malang Moch. Anton untuk memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang 2015. Para anggota DPRD dihukum rata-rata 4 tahun penjara.
Baca: Alasan Periksa Khofifah, KPK: Supaya Khalayak Tak Bertanya-tanya
Eksekusi KPK terhadap sembilan bekas anggota DPRD ke Lapas Porong dilakukan pada 24 April 2019. Sedangkan eksekusi terhadap Erni Farida ke Lapas Wanita Malang dilakukan pada 25 April 2019.
"Mereka menjalankan masa hukuman sesuai putusan masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Febri.