TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan 'people power' yang dimaksud kliennya adalah unjuk rasa atau protes terhadap kecurangan-kecurangan pada pemilu 2019. "Dalam pidato Bang Eggi kan sudah jelas, memprotes kecurangan-kecurangan yang telah ada ke KPU RI,” kata Pitra seusai mendampingi pemeriksaan Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Sabtu, 27 April 2019.
Menurut Pitra, hingga saat ini banyak laporan kliennya, kubu Prabowo – Sandiaga Uno ke Bawaslu dan lainnya tidak diproses secara hokum. “Berarti solusi terakhirnya people power," ujar Pitra kepada wartawan.
Baca: Pemerintah Antisipasi Tragedi Trisakti Terulang Usai Pemilu 2019
Eggi Sudjana diperiksa selama 13 jam oleh Subdit Kamneg Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan sehubungan dengan laporan Ketua Bidang Advokasi Pro Jomac (Jokowi - Ma'ruf Center) Suryanto. Suryanto menuding Eggi melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan karena menyampaikan seruan people power menanggapi hasil pemilu 2019.
People power yang dimaksud Eggi Sudjana, kata Pitra, masuk ke dalam kategori unjuk rasa atau menyatakan pendapat di muka umum dengan kekuatan rakyat. "Itu diatur dalam UUD 45 pasal 28E dan UU Nomor 9 tahun 98," ujar dia.
Baca: Prasyarat Tak Terpenuhi, People Power Dianggap Tak Bakal Terjadi
Pitra menjelaskan yang dimaksud people power oleh kliennya, Eggi Sudjana adalah menyatakan pendapat di muka umum. “Bukan untuk makar, (itu) salah pengertian.”
Seruan people power memprotes hasil pemilu 2019 pertama kali disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais. Amien tidak ingin memprotes hasil pemilu dengan menggunakan mekanisme hukum seperti ke Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi, melainkan dengan people power.