TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir sempat berada di Singapura. Sebelumnya, dikabarkan Sofyan berada di Perancis pada saat KPK mengumumkan penetapan tersangka pada 23 April 2019.
"Jadi (yang benar) ke Singapura, bukan ke Perancis," kata Basaria di Gedung Anti Corruption Learning Center, Jakarta, Jumat, 26 April 2019.
Baca: KPK Periksa Enam Bawahan Sofyan Basir dalam Kasus PLTU Riau-1
Basaria mengatakan KPK telah mengetahui bahwa Sofyan kerap berpergian ke luar negeri untuk kebutuhan tugas sebagai direktur utama. Dia mengatakan terakhir kali Sofyan pergi ke Singapura, dan sudah pulang ke Indonesia pada 25 April 2019.
Begitu pulang ke Indonesia, KPK langsung mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri bagi Sofyan Basir. Sofyan dicegah berpergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 25 April.
KPK melakukan pencegahan terhadap Sofyan seusai menetapkan mantan direktur BRI itu menjadi tersangka kasus suap PLTU Riau-1. KPK menyangka Sofyan menerima janji suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo. Kotjo telah divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih sebanyak Rp 4,75 miliar.
Suap diberikan agar Eni membantu Kotjo memfasilitasi pertemuan dengan Sofyan Basir. Pertemuan tersebut dilakukan supaya perusahaan Kotjo bisa menjadi penggarap proyek PLTU Riau-1. KPK menyatakan pertemuan-pertemuan itu berlangsung, diantaranya, di restoran, kantor PLN dan rumah pribadi Sofyan.
Dalam pertemuan itu, Sofyan disangka berperan menunjuk perusahaan Kotjo menjadi penggarap proyek PLTU Riau-1 dan menyuruh salah satu direktur PLN untuk berkomunikasi dengan Eni maupun Kotjo. KPK menyangka Sofyan juga memerintah direktur itu untuk memonitor keluhan Kotjo terkait lamanya penentuan proyek.