TEMPO.CO, Kendari - Dua caleg DPRD di Sulawesi Tenggara dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersangkut kasus hukum. Keduanya adalah Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Sultra Sulkhoni yang maju sebagai calon anggota legislatif DPRD Sultra dan Sekretaris DPD PKS Kendari Riki Fajar, yang maju sebagai caleg di DPRD Kota Kendari.
Baca: Usul Masyarakat Sipil Agar Suara Caleg Perempuan Tak Dicurangi
Saat ini keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari karena diduga melakukan kampanye bersama Camat Kambu La Mili di Lorong Turikale, Kelurahan Lalolara, pada Sabtu, 2 Maret 2019 lalu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara belum mengambil sikap terhadap dua caleg tersebut. Ketua KPUD Sultra La Ode Abdul Natsir mengatakan, sampai saat ini caleg yang bermasalah itu masih belum terbukti dan pihaknya pun memegang asas praduga tak bersalah.
“Saat ini sementara berproses di persidangan, sehingga masih menunggu putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” jelas Natsir di Kantor KPUD Sultra, Kamis, 25 April 2019.
Ia menjelaskan, jika lolos dalam pencalegan dan kasusnya dinyatakan inkrah, otomatis tidak akan diusulkan untuk dilantik. Namun, suara mereka tidak hangus, tetapi dialihkan menjadi suara partai.
"Maka nomor dua tertinggi suaranya di partai itu yang akan ditetapkan sebagai calon terpilih. Suaranya diakumulasikan dengan seluruh suara partai, yakni suara gabungan partai dan caleg," sambung Natsir. Jika putusan pengadilan menyatakan keduanya bersalah saat sudah menjadi anggota legislatif, maka ada mekanisme yang harus ditempuh, yaitu dengan pengganti antar waktu (PAW).
Natsir menerangkan, setelah putusan di pengadilan negeri, terdakwa kedua caleg tersebut mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum banding ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Pengadilan Tinggi. Namun, dalam perkara pidana pemilu, terdakwa hanya diberi satu kali upaya banding.
Baca: Metode Penghitungan Suara Pileg 2019 Berbeda dengan Sebelumnya
Untuk diketahui, dua caleg asal PKS beberapa waktu lalu diduga melakukan pelanggaran pemilu. Keduanya kedapatan melakukan kampanye bersama seorang camat. Kasus keduanya kini sedang diproses di pengadilan.