TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggeledah tiga lokasi di Tasikmalaya terkait penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Kamis, 25 April 2019. Tiga lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kantor Dinas Kesehatan, serta Rumah Sakit Umum Daerah Tasikmalaya. “Ada lanjutan penggeledahan di tiga lokasi itu,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta.
Menurut Febri dari tiga lokasi itu tim penindakan KPK menyita sejumlah dokumen tentang anggaran dan proyek serta data-data elektronik. Sebelumnya, tim KPK telah menggeledah kantor Budi Budiman pada Rabu, 24 April 2019. Dari sana juga disita dokumen terkait pembahasan anggaran.
Baca: KPK Geledah Ruangan Wali Kota Tasikmalaya
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan pihaknya sudah menetapkan Budi sebagai tersangka. Namun dia urung menjelaskan kasus apa yang menjerat Budi. Meski demikian nama Budi sempat disinggung dalam kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah pada Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara 2018.
Dia pernah diperiksa pada 14 Agustus 2018 sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, yakni Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Yaya 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun 15 hari kurungan pada 4 Februari 2019. Hakim menyatakan Yaya terbukti menerima suap Rp 300 juta dan gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar, US$ 55 ribu, dan Sin$ 325 ribu.
Suap dan gratifikasi tersebut diterima Yaya terkait pengurusan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah dalam anggaran negara tahun 2016 hingga 2018 untuk 9 daerah kabupaten dan kota.
Simak: Sebelum Jadi Wali Kota Tasikmalaya, Ini Harta Budi Menurut LHKPN
Salah satu dari 9 kabupaten dan kota itu adalah Kota Tasikmalaya untuk pengurusan DAK dan DID tahun anggaran 2018. Untuk mengurus anggaran itu Wali Kota Tasikmalaya menggelontorkan dana hingga Rp 700 juta.
Uang tersebut kemudian dibagikan kepada Yaya dan dua orang yang membantu pengurusan anggaran untuk Tasikmalaya. Kedua orang itu adalah Kepala Seksi Perencanaan DAK Non Fisik Kemenkeu Rifa Surya serta Puji Suhartono, seorang Auditor Badan Pemeriksa Keuangan yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan.