TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan kasus suap KONI terus bergulir. Wakil Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Lina Nurhasanah mengatakan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum pernah menerima duit Rp 2 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Uang tersebut diduga terkait dana hibah Kemenpora untuk KONI.
“Jumlahnya saya tidak lihat, tapi menurut Pak Hamidy Rp 2 miliar,” kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 25 April 2019. Lina mengatakan hal itu saat bersaksi dalam sidang perkara suap dana hibah Kemenpora ke KONI. Dia bersaksi untuk dua orang terdakwa yakni Ending dan Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, KPK mendakwa Ending dan Johny menyuap tiga pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk memuluskan pencairan dana hibah untuk KONI. Ketiga pejabat itu, yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kedeputian IV Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Deputi IV Eko Triyanta.
KPK menyatakan Mulyana menerima satu mobil Toyota Fortuner, uang Rp 400 juta dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9. Sedangkan Adhi dan Eko menerima duit sejumlah Rp 215 juta.
Lina mengatakan penyerahan uang terjadi dalam pertemuan di ruangan Ending di lantai 12 Gedung KONI Pusat pada awal 2018. Lina mengatakan pertemuan itu dihadiri oleh dirinya, Ending dan Ulum. “Waktu saya datang sudah ada Pak Ulum dan dua tas.”
Mengutip berita acara pemeriksaan Lina yang dibacakan jaksa KPK di persidangan, dalam pertemuan itu, Ending meminta staf bagian keuangan KONI untuk membawa uang dari lantai 1 untuk kemudian diserahkan kepada Ulum. Ending kemudian mencatat jumlah uang yang diserahkan saat itu berjumlah Rp 2 miliar. Lina tidak membantah keterangan yang dia berikan dalam BAP. “Betul,” kata dia.
Ulum yang juga dihadirkan dalam persidangan membantah keterangan Lina. Dia mengatakan tidak pernah menerima uang itu dan tidak pernah bertemu Lina di Gedung KONI. “Saya tidak merasa menerima dan tidak pernah bertemu Lina,” kata dia.
Dalam dokumen persidangan, KPK menyatakan Ulum berperan mengatur komitmen fee dalam penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI. “Untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana bantuan, telah ada kesepakatan mengenai pemberian komitmen fee dari KONI kepada pihak Kemenpora sesuai arahan Miftahul Ulum, selaku asisten pribadi Imam Nahrawi,” seperti dikuti dari surat dakwaan untuk Ending.
KPK menyatakan Ulum adalah pihak yang menentukan bahwa besaran komitmen fulus pencairan dana hibah ke KONI sebanyak 15 sampai 19 persen. Dalam dua kali usulan dana hibah dari KONI, koordinasi dengan Ulum dilakukan pihak KONI setelah proposal pengajuan dana hibah disetujui.
Menurut KPK, atas arahan Ulum pula, Ending membuat daftar siapa saja pihak Kemenpora yang akan mendapatkan duit.