Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Suap KONI, Wabendum: Asisten Menpora Terima Duit Rp 2 M

Reporter

image-gnews
Terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019. Ending didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto dalam kasus dugaan memberi suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018.TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019. Ending didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto dalam kasus dugaan memberi suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018.TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan kasus suap KONI terus bergulir. Wakil Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Lina Nurhasanah mengatakan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum pernah menerima duit Rp 2 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Uang tersebut diduga terkait dana hibah Kemenpora untuk KONI.

“Jumlahnya saya tidak lihat, tapi menurut Pak Hamidy Rp 2 miliar,” kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 25 April 2019. Lina mengatakan hal itu saat bersaksi dalam sidang perkara suap dana hibah Kemenpora ke KONI. Dia bersaksi untuk dua orang terdakwa yakni Ending dan Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy.

Dalam kasus ini, KPK mendakwa Ending dan Johny menyuap tiga pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk memuluskan pencairan dana hibah untuk KONI. Ketiga pejabat itu, yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kedeputian IV Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Deputi IV Eko Triyanta.

KPK menyatakan Mulyana menerima satu mobil Toyota Fortuner, uang Rp 400 juta dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9. Sedangkan Adhi dan Eko menerima duit sejumlah Rp 215 juta.

Lina mengatakan penyerahan uang terjadi dalam pertemuan di ruangan Ending di lantai 12 Gedung KONI Pusat pada awal 2018. Lina mengatakan pertemuan itu dihadiri oleh dirinya, Ending dan Ulum. “Waktu saya datang sudah ada Pak Ulum dan dua tas.”

Mengutip berita acara pemeriksaan Lina yang dibacakan jaksa KPK di persidangan, dalam pertemuan itu, Ending meminta staf bagian keuangan KONI untuk membawa uang dari lantai 1 untuk kemudian diserahkan kepada Ulum. Ending kemudian mencatat jumlah uang yang diserahkan saat itu berjumlah Rp 2 miliar. Lina tidak membantah keterangan yang dia berikan dalam BAP. “Betul,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ulum yang juga dihadirkan dalam persidangan membantah keterangan Lina. Dia mengatakan tidak pernah menerima uang itu dan tidak pernah bertemu Lina di Gedung KONI. “Saya tidak merasa menerima dan tidak pernah bertemu Lina,” kata dia.

Dalam dokumen persidangan, KPK menyatakan Ulum berperan mengatur komitmen fee dalam penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI. “Untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana bantuan, telah ada kesepakatan mengenai pemberian komitmen fee dari KONI kepada pihak Kemenpora sesuai arahan Miftahul Ulum, selaku asisten pribadi Imam Nahrawi,” seperti dikuti dari surat dakwaan untuk Ending.

KPK menyatakan Ulum adalah pihak yang menentukan bahwa besaran komitmen fulus pencairan dana hibah ke KONI sebanyak 15 sampai 19 persen. Dalam dua kali usulan dana hibah dari KONI, koordinasi dengan Ulum dilakukan pihak KONI setelah proposal pengajuan dana hibah disetujui.

Menurut KPK, atas arahan Ulum pula, Ending membuat daftar siapa saja pihak Kemenpora yang akan mendapatkan duit.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap KONI

30 Juni 2020

Jurnalis mengambil gambar sidang putusan terdakwa, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. ANTARA/Nova Wahyudi
KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap KONI

KPK membuka peluang mengembangkan kasus suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI yang menyeret Imam Nahrawi.


Divonis 7 Tahun, Imam Nahrawi Pertimbangkan Ajukan Banding

30 Juni 2020

Jurnalis mengambil gambar sidang putusan terdakwa, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. ANTARA/Nova Wahyudi
Divonis 7 Tahun, Imam Nahrawi Pertimbangkan Ajukan Banding

Kuasa hukum mengatakan bahwa Imam Nahrawi merasa kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim


Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis Hari Ini

29 Juni 2020

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan dalam Pengadilan Tipikor dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Imam Nahrawi pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis Hari Ini

Jaksa menuntut Imam Nahrawi dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.


Imam Nahrawi Minta KPK Jadikan Taufik Hidayat sebagai Tersangka

19 Juni 2020

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019, Imam Nahrawi (kanan), mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020.   Imam Nahrawi membantah kesaksian mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Alfitra Salamm soal penyerahan uang Rp300 juta di Jombang, Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Imam Nahrawi Minta KPK Jadikan Taufik Hidayat sebagai Tersangka

Imam Nahrawi merasa tak ada bukti dan petunjuk untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka suap.


Imam Nahrawi Tuding KPK, KONI, hingga Asistennya Bersekongkol

19 Juni 2020

Refleksi wajah mantan Menpora, Imam Nahrawi, dalam sidang pembacaan surat tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Jaksa menilai Imam Nahrawi bersama-sama dengan Miftahul Ulum terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 8,648 miliar.  terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Imam Nahrawi Tuding KPK, KONI, hingga Asistennya Bersekongkol

KPK menuntut Imam Nahrawi dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.


Korupsi Hibah KONI Pusat, Kejagung Periksa 27 Peserta Rapat

5 Juni 2020

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma
Korupsi Hibah KONI Pusat, Kejagung Periksa 27 Peserta Rapat

Pemeriksaan para saksi itu menindaklanjuti hasil telaahan BPK untuk menggali penyimpangan dalam pemberian bantuan dana KONI Tahun 2017.


KPK Singgung Anggota BPK di Tuntutan Asisten Imam Nahrawi

4 Juni 2020

Menpora Imam Nahrawi (kanan) bersama Asisten Pribadi (Aspri) Menpora Miftahul Ulum (tengah) menjadi saksi dalam sidang suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019. Dalam sidang tersebut mereka memberikan keterangan saksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora Mulyana, serta staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. ANTARA/Reno Esnir
KPK Singgung Anggota BPK di Tuntutan Asisten Imam Nahrawi

Jaksa menuntut asisten Imam Nahrawi 9 tahun penjara. Disebut telah berulang kali menerima uang secara tidak sah.


KPK Tuntut Penjara Asisten Imam Nahrawi 9 Tahun

4 Juni 2020

Terdakwa Miftahul Ulum, seusai mengikuti sidang lanjutan dugaan suap penyaluran bantuan Kemenpora di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. Miftahul merupakan asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Penjara Asisten Imam Nahrawi 9 Tahun

Jaksa menyatakan asisten Imam Nahrawi terbukti menerima uang sebanyak Rp 8,6 miliar. Tidak dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti.


Kasus Suap KONI, Kejaksaan Agung Periksa 2 Pejabat Kemenpora

20 Mei 2020

Ilustrasi Kejaksaan Agung. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Suap KONI, Kejaksaan Agung Periksa 2 Pejabat Kemenpora

Sebelumnya jaksa telah memeriksa 51 saksi dan dua ahli serta telah menyita 253 dokumen dan surat dalam kasus suap KONI.


Disebut Terima Dana Suap KONI, Kejaksaan Agung Bentuk Tim Khusus

17 Mei 2020

Terdakwa asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum, seusai mengikuti sidang lanjutan dugaan suap hibah Kemenpora di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. Sidang ini beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Disebut Terima Dana Suap KONI, Kejaksaan Agung Bentuk Tim Khusus

Dalam persidangan pada 15 Mei lalu, eks asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, mengatakan adanya aliran uang ke Kejaksaan Agung.