TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Lina Nurhasanah mengatakan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy pernah memberikan uang Rp 300 juta untuk Muktamar Nahdlatul Ulama di Jawa Timur. Lina menyampaikan itu saat bersaksi dalam sidang perkara suap terkait dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga ke KONI dengan terdakwa Ending dan Bendahara KONI Johny E. Awuy.
Baca juga: Asisten Menpora akan Bersaksi dalam Sidang Kasus Suap KONI
“Menurut informasi dari Pak Hamidy, uang itu untuk Muktamar NU,” kata dia saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 25 April 2019.
Pada awalnya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan kepada Lina, apakah dirinya mengetahui soal pemberian hadiah atau uang dari pihak KONI kepada pihak Kemenpora terkait persetujuan dana hibah. Jaksa kemudian membacakan kesaksian Lina dalam berita acara pemeriksaan.
“Dalam jawaban saudara begini, saya pernah mengetahui pemberian uang kepada pihak Kemenpora yaitu sebagai berikut, pada periode 2016, pada saat muktamar NU Jombang. Nah ibu tahu?” tanya jaksa.
Lina yang awalnya membantah, kemudian menjawab bahwa Ending pernah menitipkan uang sebanyak Rp 300 juta kepada dirinya. “Pak Hamidy sore-sore ke Kemenpora, menitip uang kalau tidak salah Rp 300 juta. Terus malam itu, Pak Hamidy berangkat ke Surabaya bersama Pak Alfitra, Sesmenpora (Sekretaris Kemenpora) saat itu,” kata Lina.
Namun, sebelum berangkat ke Surabaya, Hamidy berpesan pada Lina agar bersiap-siap mengirim uang itu ke Surabaya bila dibutuhkan. Lina mengatakan keesokan harinya, Hamidy menghubungi dirinya karena membutuhkan uang itu. Hamidy kemudian menyuruh Lina ke Surabaya untuk mengantarkan uang tersebut. “Saya ketemu di bandara, lalu saya serahkan ke Pak Hamidy,” kata dia.
Jaksa KPK kemudian bertanya kepada Lina mengenai hubungan KONI dengan NU. Lina menjawab tidak tahu.
Baca juga: Kasus Korupsi Hibah KONI, Menpora Imam Nahrawi Siap Dipanggil KPK
Dalam kasus ini, KPK mendakwa Ending dan Johny menyuap tiga pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk memuluskan pencairan dana hibah untuk KONI. Ketiga pejabat itu, yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kedeputian IV Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Deputi IV Eko Triyanta. KPK menyatakan Mulyana menerima satu mobil Toyota Fortuner, uang Rp 400 juta dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9. Sedangkan Adhi dan Eko menerima duit sejumlah Rp 215 juta.