TEMPO.CO, Jakarta - Asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, akan bersaksi dalam sidang perkara suap dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 25 April 2019.
Baca: Kasus Korupsi Hibah KONI, Menpora Imam Nahrawi Siap Dipanggil KPK
“Ulum jadi salah satu yang bersaksi,” kata pengacara terdakwa Ending Fuad Hamidy, Arif Sulaiman, saat dihubungi, Kamis, 25 April 2019.
Dalam perkara ini Ending selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy didakwa menyuap tiga pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk memuluskan pencairan dana hibah untuk KONI. Ketiga pejabat itu, yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kedeputian IV Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Deputi IV Eko Triyanta. KPK menyatakan Mulyana menerima satu mobil Toyota Fortuner, uang Rp 400 juta dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9. Sedangkan Adhi dan Eko menerima duit sejumlah Rp 215 juta.
Dalam dokumen persidangan, KPK menyatakan Ulum berperan mengatur komitmen fee dalam penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI. “Untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana bantuan, telah ada kesepakatan mengenai pemberian komitmen fee dari KONI kepada pihak Kemenpora sesuai arahan Miftahul Ulum, selaku asisten pribadi Imam Nahrawi,” seperti dilansir dari surat dakwaan untuk Ending.
KPK menyatakan Ulum adalah pihak yang menentukan bahwa besaran komitmen fulus sebesar 15 sampai 19 persen dari total dana hibah untuk KONI. Dalam dua kali usulan dana hibah dari KONI, koordinasi dengan Ulum dilakukan pihak KONI setelah proposal pengajuan dana hibah disetujui. Menurut KPK, atas arahan Ulum pula, Ending membuat daftar siapa saja pihak Kemenpora yang akan mendapatkan duit.
Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi, sempat membeberkan siapa saja pihak yang masuk daftar penerima uang yang dibuat Ending. Menurut dia, Imam Nahrawi akan mendapatkan Rp 1,5 miliar. Imam membantah menerima suap itu. “Saya pastikan tidak terlibat dan tidak tahu menahu,” katanya 22 Maret 2019.
Baca: Menpora Imam Nahrawi Bantah Terima Suap Dana Hibah KONI
KPK sempat memeriksa Ulum sebanyak dua kali selama proses penyidikan kasus ini. Seusai pemeriksaan dia tak berkomentar banyak. Dalam kesempatan lain, dia membantah terlibat dalam kasus suap tersebut. “Tidak ada peran saya,” kata dia.