TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin tengah dibantarkan selama dua pekan untuk menjalani proses persalinan. Izin pembantaran diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Baca juga: Dicecar Pertemuan dengan Neneng di Moskow, Begini Jawaban Aher
"Terdakwa telah dibantarkan penahanannya oleh Hakim untuk kebutuhan persalinan tersebut dari tanggal 18 April sampai 3 Mei 2019 nanti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu, 24 April 2019.
Febri mengatakan setelah proses melahirkan selesai, persidangan akan kembali dilanjutkan. Pada 2 Mei 2019, direncakan pembacaan tuntutan untuk politikus Partai Golkar itu. "Kami sudah masuk tahap final persidangan," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK mendakwa Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat dinas Kabupaten Bekasi menerima suap Rp 16,182 miliar dan Sin$ 270 ribu terkait perizinan proyek Meikarta. Dari jumlah itu, Neneng didakwa mendapat jatah Rp 10,8 miliar dan Sin$90 ribu.
Baca juga: Jalani Persidangan Suap Meikarta, Bupati Neneng Izin Bersalin
Selain itu, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin Rp 1,2 miliar; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Rp 1 miliar dan Sin$ 90 ribu; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat M.B Nahor Rp 952 juta; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Rp 700 juta.