TEMPO.CO, Jakarta - Pelantikan penyidik baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menuai polemik di internal lembaga antirasuah. Muncul surat terbuka dan poster-poster yang mempertanyakan pelantikan itu. Surat terbuka dan poster menyebut pelantikan itu menyalahi prosedur.
Baca juga: Surati Lembaga Negara Minta Penyelidik, KPK Ingin Variasi Kasus
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menganggap munculnya surat dan poster itu bagian dari dinamika organisasi. Dia sebut itu hal yang biasa. “Kalau kritik itu biasa,” kata Saut di kantornya, Jakarta, Selasa, 23 April 2019. Saut memastikan tak akan mencopot poster-poster tersebut.
Sebelumnya KPK melantik 21 penyelidik menjadi penyidik KPK kemarin. Para penyelidik berasal dari pegawai internal KPK. Komisi antikorupsi melatih 21 orang itu untuk dipersiapkan menjadi penyidik sejak 11 Maret hingga 13 April 2019. Pelatihan dilakukan di Jakarta dan Bandung.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyelidik yang mendapatkan pelatihan itu telah memenuhi sejumlah syarat. Pertama kompetensi mereka sesuai untuk menjadi penyidik, tingkat jabatan, dan berpengalaman minimal 2 tahun di penyelidikan. Febri mengatakan tambahan personel ini bertujuan untuk memperkuat sektor penindakan KPK. “Pelantikan ini adalah salah satu upaya KPK untuk memperkuat fungsi penindakan,” katanya. KPK, kata dia, telah melakukan pelatihan serupa pada 2012, 2014, 2015 dan akan terus melakukan pelatihan yang ke depannya.
Namun, surat terbuka yang tersebar di kalangan pegawai menuding penambahan pegawai itu politis agar menghilangkan ketergantungan penyidik dari unsur kepolisian. Selain itu, surat terbuka juga menyatakan pengangkatkan itu dilakukan tanpa tes sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 1 tahun 2019 tentang Penataan Karier di KPK. Narasi penolakan juga dimunculkan lewat poster-poster yang ditempel di beberapa sudut di Gedung KPK. Beberapa poster, bertuliskan ‘peyidik ilegal’ dan ‘siap-siap praperadilan’.
Baca juga: Alasan KPK Latih 22 Penyelidik Menjadi Penyidik
Indonesia Corruption Watch menilai perekrutan penyidik dari kalangan internal justru baik. Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menganggap seharusnya proses rekrutmen penyidik dilakukan secara mandiri oleh KPK tanpa campur tangan institusi lain. “Persoalannya, kalau dari institusi lain itu punya potensi untuk melakukan hal yang bertentangan dengan prinsip lembaga KPK,” kata dia 10 April 2019.