Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Kasus PLTU Riau-1 hingga Sofyan Basir Jadi Tersangka

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso saat akan bersaksi dalam sidang perkara suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 11 Desember 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso saat akan bersaksi dalam sidang perkara suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 11 Desember 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menjadi tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1. Sofyan disangka menerima hadiah atau janji terkait proyek tersebut.

Baca: Sembilan Pertemuan Bikin Sofyan Basir Terjerat Kasus PLTU Riau-1

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang, di kantornya, Jakarta, Selasa, 23 April 2019.

Hampir setahun lalu kasus ini dimulai dengan operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih pada Juli 2018. Lalu, kasus ini juga menyeret mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menjadi tersangka. Berikut adalah kronologi kasus ini:

Diawali dari OTT
KPK melakukan OTT terhadap Eni Saragih di rumah Idrus Marham pada 13 Juli 2018. Sementara tim KPK lainnya menangkap pemilik Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo di Graha BIP, Jakarta. KPK menetapkan Eni sebagai penerima suap, sementara Kotjo sebagai pemberi suap. KPK menyangka Kotjo menyuap Eni untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

KPK periksa Sofyan
Lembaga antirasuah memeriksa Sofyan pertama kali pada 20 Juli 2018. Ketika itu, KPK mendalami peran PLN pada proyek PLTU Riau-1. Setelah itu, KPK juga memeriksa Sofyan beberapa kali, salah satunya pada 27 November 2018. KPK mendalami pertemuan-pertemuan Sofyan dengan Eni.

Idrus Marham jadi tersangka
KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Sosial itu pada 24 Agustus 2018. KPK menayangkan Idrus menerima suap bersama-sama Eni.

Sebelum diumumkan oleh KPK, Idrus lebih dulu menyampaikan penetapan tersangka terhadap dirinya di Istana Kepresidenan. Kala itu, Idrus mengundurkan diri dari jabatan Menteri Sosial.

Kotjo divonis bersalah
Johannes Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 13 Desember 2018. Kotjo terbukti bersalah karena menguap Eni Rp 4,75 miliar. Hukumannya diperberat jadi 4,5 tahun penjara di tingkat banding. Sidang telah dimulai sejak 4 Oktober 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tersangka meluas
KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan, sebagai tersangka pemberi suap kepada Eni pada 15 Februari 2019. Samin disangka memberi suap kepada Eni untuk melobi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait pemutusan kontrak kerjasama tambang batu bara milik perusahaannya

6 tahun penjara untuk Eni
Majelis hakim menghukum Eni 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada 1 Maret 2019. Eni terbukti menerima suap Rp 4,75 miliar dari Kotjo. Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 5,6 miliar dari sejumlah pengusaha yang bergerak di bidang energi. Salah satunya Samin Tan.

Idrus divonis 3 tahun
Majelis hakim Tipikor Jakarta memvonis Idrus 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan pada 23 April 2019. Hakim menyatakan Idrus terbukti menerima secara bersama-sama sebagian uang suap yang diterima Eni, yakni Rp 2,25 miliar. Hakim menyatakan tanpa bantuan Idrus, tak mungkin Kotjo memberikan suap kepada Eni.

Sofyan Basir terjerat
Telah lebih dari setahun kasus ini bergulir, KPK akhirnya menetapkan Sofyan Basir menjadi tersangka kasus ini. KPK menyangka Sofyan membantu Eni Saragih menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.

Selain itu, KPK juga menyangka Sofyan menerima janji atau hadiah dengan bagian yang sama besar dengan yang diterima oleh Eni Saragih. KPK menguraikan peran Sofyan dalam kasus ini, lewat 9 pertemuan yang dilakukan antara mantan Direktur Utama BRI itu, baik dengan Eni maupun Kotjo.

Baca: Sofyan Basir jadi Tersangka, Proyek Listrik PLN Tetap Berjalan

KPK menyangka dalam pertemuan tersebut, Sofyan telah menunjuk langsung perusahaan milik Kotjo sebagai penggarap proyek PLTU Riau-1, menyuruh salah satu direktur di PLN untuk mengawasi proyek ini. Sofyan juga disangka menerima janji terkait proyek ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 Dirut PLN ini Terseret Kasus Korupsi, ini Kasus Mereka

28 Oktober 2021

Direktur Perusahaan Listrik Negara, Nur Pamudji. TEMPO/Jaky Rachmansyah
3 Dirut PLN ini Terseret Kasus Korupsi, ini Kasus Mereka

PLN telah berusia 76 tahun, tugas elektrifikasi untuk seluruh pelosok Nusantara menjadi tugas berat. Sayangnya, 3 Dirut PLN terseret kasus korupsi.


KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

4 Juni 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

Samin Tan jadi tersangka penyuap Eni Saragih. Memberi duit Rp 5 miliar untuk mengurus izin tambang batubara.


KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

12 April 2021

Tim penyidik menggelandang pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (tengah) yang menjadi buronan setibanya di gedung KPK, Senin, 5 April 2021. Samin Tan masuk dalam daftar burnonan KPK sejak Mei 2020. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

Salah satu dari ketiga saksi di kasus Samin Tan adalah petinggi PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.


6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

6 April 2021

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan bersiap menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK setelah ditangkap pada Senin, 5 April 2021. KPK mengalungkan status buron kepada Samin Tan setelah ia dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020. Samin tak datang tanpa memberi alasan. TEMPO/Imam Sukamto
6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

Pada 6 Mei 2020, KPK memasukkan nama Samin Tan ke dalam daftar buronan. Disangka menyuap Eni Saragih Rp 5 miliar.


Perjalanan Idrus Marham di Kasus Proyek PLTU Riau-1 hingga Bebas

12 September 2020

Menteri Sosial, Idrus Marham, mundur setelah mengaku menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK yang menunjukkan statusnya sudah tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap PLTU Riau 1 pada akhir Agustus 2018. Ia resmi manjadi tahanan KPK pada 31 Agustus 2018, dan posisinya digantikan oleh Agus Gumiwang Kartasasmita. TEMPO/Imam Sukamto
Perjalanan Idrus Marham di Kasus Proyek PLTU Riau-1 hingga Bebas

Idrus Marham mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA memangkas hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara.


Mantan Mensos Idrus Marham Bebas Setelah Jalani Vonis 2 Tahun

11 September 2020

Menteri Sosial, Idrus Marham, mundur setelah mengaku menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK yang menunjukkan statusnya sudah tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap PLTU Riau 1 pada akhir Agustus 2018. Ia resmi manjadi tahanan KPK pada 31 Agustus 2018, dan posisinya digantikan oleh Agus Gumiwang Kartasasmita. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Mensos Idrus Marham Bebas Setelah Jalani Vonis 2 Tahun

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dibebaskan hari ini Jumat 11 September 2020, setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun


KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan terkait Kasus Sofyan Basir

18 Juni 2020

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), Sofyan Basir, tersenyum saat keluar dari pintu Rumah Tahanan Klas I Cabang KPK, seusai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 November 2019. Sofyan Basir, dibebaskan dari segala dakwaan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan terkait Kasus Sofyan Basir

KPK meyakini memiliki bukti yang kuat keterlibatan Sofyan Basir dalam perkara PLTU Riau-1. Terurai jelas dalam surat dakwaan KPK.


MA Bebaskan Sofyan Basir, KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan

17 Juni 2020

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir melambaikan tangan ke arah wartawan usai keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Jakarta, Senin, 4 November 2019. ANTARA
MA Bebaskan Sofyan Basir, KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan

KPK meyakini memiliki bukti yang kuat dalam perkara PLTU Riau-1 dan keterlibatan Sofyan Basir.


MA Tolak Kasasi KPK terhadap Sofyan Basir

17 Juni 2020

Sofyan Basir dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada April 2019. Pemberhentian dirinya terkait dugaan keterkaitannya dengan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Namun, pada 4 November 2019 ia divonis bebas dari kasus tersebut. TEMPO/Imam Sukamto
MA Tolak Kasasi KPK terhadap Sofyan Basir

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Sofyan Basir pada 4 November 2020. Dikuatkan putusan kasasi MA.


MA Kurangi Hukuman Idrus Marham, Pengacara: Harusnya Bebas

3 Desember 2019

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kedua kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2019. ANTARA/Sigid Kurniawan
MA Kurangi Hukuman Idrus Marham, Pengacara: Harusnya Bebas

Atas dikabulkannya kasasi itu, tim penasihat hukum Idrus Marham menyatakan senang dan menghormati putusan majelis hakim kasasi.