Pertemuan kelima antara Sofyan, Eni dan Kotjo berlangsung pada 14 September 2017 di Restoran Arkadia, Plaza Senayan, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Eni meminta bantuan Sofyan supaya Kotjo bisa mendapatkan proyek PLTU Riau-1. “Lalu Sofyan Basir memerintahkan Iwan Santoso mengawasi proses kontrak proyek PLTU Riau-1,” kata hakim.
Pada 6 November 2017, Sofyan, Eni, Kotjo dan Supangkat kembali bertemu di Hotel Fairmont, Jakarta. Kala itu, Kotjo menyampaikan keberatan atas masa pengendalian PLTU Riau-1 oleh perusahaan yang ia wakili. Kotjo meminta masa pengendalian selama 20 tahun, namun dalam kontrak awal dengan PLN hanya disebut 15 tahun.
Pertemuan antara Eni, Kotjo, Supangkat dan Sofyan kembali berlangsung pada 31 Mei 2019. Kali ini, rumah Sofyan dijadikan tempat pertemuan. Dalam pertemuan itu, keempat orang itu masih membahas soal masa pengendalian PLTU Riau-1. Pertemuan di tempat yang sama juga berlangsung pada 6 Juni 2018 di rumah Sofyan. Hanya saja dalam pertemuan itu, mantan Menteri Sosial Idrus Marham juga ikut hadir.
Sementara, pertemuan terakhir pada 3 Juli 2019 hanya dihadiri oleh Eni dan Sofyan. Pertemuan itu terjadi di restoran House of Dining Yuen, Hotel Fairmont, Jakarta. Di sana, Eni mengatakan kepada Sofyan agar kontrak kerja sama terkait PLTU Riau-1 harus jelas.
Pertemuan antara Eni dan Sofyan itu, terjadi sepuluh hari sebelum Eni dan Kotjo dtangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan pada 13 Juli 2018. Kasus itu, juga menyeret Idrus menjadi tersangka. Sofyan adalah tersangka keempat yang telah ditetapkan dalam kasus PLTU Riau-1.
Baca: Rekam Jejak Karier Sofyan Basir, Dari Bankir ke Bos PLN
Pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo mengatakan belum mengetahui dua alat bukti yang dimiliki KPK dalam menetapkan kliennya menjadi tersangka. Namun, dia mengatakan rangkaian pertemuan tersebut merupakan hal yang biasa dalam bisnis. “Soal pemberian saya tidak melihat itu dalam persidangan,” kata dia.