Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Sengketa Pilpres ke MK, Gerindra: Kredibilitas Dipertanyakan

image-gnews
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani (ketiga dari kiri) memimpin konferensi pers bersama para sekjen partai koalisi dan juru bicara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Jalan Kertanegara I Nomor 35, Jakarta Selatan, Senin, 15 April 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani (ketiga dari kiri) memimpin konferensi pers bersama para sekjen partai koalisi dan juru bicara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Jalan Kertanegara I Nomor 35, Jakarta Selatan, Senin, 15 April 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan para pendukung calon presiden Prabowo Subianto mempertanyakan kredibilitas Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden 2019. Hal ini disampaikan Muzani saat ditanya ihwal pesan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat bertemu dengan sejumlah tokoh Islam di rumah dinasnya kemarin malam, Senin, 22 April 2019.

Baca: Prabowo Terima Dahlan Iskan dan Para Kiai Bahas Kecurangan Pemilu

Dalam pertemuan itu, JK mewanti-wanti agar segala sengketa pemilu diselesaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan MK. Menurut Muzani, para pendukung Prabowo turut membicarakan hal ini.

"Tadi sih mereka cerita-cerita begitu juga kayaknya. Ya apa masih percaya dengan MK? Kata mereka gitu," kata Muzani di depan rumah Prabowo, Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa malam, 23 April 2019.

Muzani tak merinci siapa yang dia maksud dengan mereka. Namun, pada Selasa malam itu sejumlah tokoh meriung di rumah Prabowo. Di antaranya Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais, juru kampanye nasional Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno, Neno Warisman, mantan Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia Letnan Jenderal (purn) Johannes Suryo Prabowo, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, dan lainnya.

Muzani mengatakan, kebanyakan para tetamu itu adalah para kiai. "Kiai-kiai kebanyakan, gue enggak tahu namanya. Pokoknya pakai sorban, pakai peci," kata Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski demikian, Muzani tak menjawab saat ditanya bagaimana sikap BPN ihwal pesan JK itu. Dia mengatakan saat ini BPN masih berfokus mengawal perhitungan C1 dan mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan pemilu. "Episode berikutnya. Saya mau pulang," kata dia saat didesak soal sikap BPN.

Baca: H+6 Pasca Pencoblosan, Rumah Kertanegara Prabowo Tak Lagi Ramai

Senin malam kemarin, JK mengundang sejumlah tokoh organisasi kemasyarakatan Islam ke rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. JK mewanti-wanti agar segala masalah pemilu dibawa ke Bawaslu dan MK. "Jangan ada yang berbuat sendiri-sendiri," kata JK seusai pertemuan.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | EGI ADYATAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata Gerindra Soal KIM Jika Ada Parpol Lain Gabung setelah Putusan MK

6 jam lalu

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani memberikan keterangan di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kata Gerindra Soal KIM Jika Ada Parpol Lain Gabung setelah Putusan MK

Gerindra menganggap partai yang baru bergabung setelah putusan MK sama pentingnya dengan anggota lama KIM.


Hakim MK Arief Hidayat Sebut Nepotisme dan Abuse of Power, Ini Artinya

7 jam lalu

Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat memberikan pertanyaan pada saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak pemohon pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 19 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Nepotisme dan Abuse of Power, Ini Artinya

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Beda dengan dissenting opinion hakim MK Arief Hidayat.


Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

7 jam lalu

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) menyaksikan saksi ahli dari pihak termohon diambil sumpahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. ANTARA/Galih Pradipta
Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

Sebanyak tiga dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK yang dibacakan pada Senin, 22 April 2024. Apa alasan mereka?


Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

9 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

Usai putusan MK Jokowi mengatakan, pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini ke pemerintah yang akan datang.


Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

11 jam lalu

Logo PPP
Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

Partai Persatuan Pembangunan atau PPP gagal memenuhi ambang batas parlemen sebesar empat persen dalam Pemilu Legislatif


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

11 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

12 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

Asosiasi Pangusaha Indonesia atau Apindo merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sengketa Pilpres.


Usai Ditolak MK, PDIP Sebut Akan Terus Berjuang Jaga Konstitusi melalui PTUN

15 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Usai Ditolak MK, PDIP Sebut Akan Terus Berjuang Jaga Konstitusi melalui PTUN

PDIP menerima dan menghormati putusan MK. Meski begitu, PDIP akan berjuang menjaga konstitusi, termasuk melalui PTUN.


Perjalanan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Dari Pendaftaran hingga Putusan

16 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perjalanan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Dari Pendaftaran hingga Putusan

Perjalanan sengketa pilpres di mulai pada akhir Maret 2024. Bagaimana dinamikanya?


Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

17 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.