Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Sengketa Pilpres ke MK, Gerindra: Kredibilitas Dipertanyakan

image-gnews
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani (ketiga dari kiri) memimpin konferensi pers bersama para sekjen partai koalisi dan juru bicara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Jalan Kertanegara I Nomor 35, Jakarta Selatan, Senin, 15 April 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani (ketiga dari kiri) memimpin konferensi pers bersama para sekjen partai koalisi dan juru bicara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Jalan Kertanegara I Nomor 35, Jakarta Selatan, Senin, 15 April 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan para pendukung calon presiden Prabowo Subianto mempertanyakan kredibilitas Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden 2019. Hal ini disampaikan Muzani saat ditanya ihwal pesan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat bertemu dengan sejumlah tokoh Islam di rumah dinasnya kemarin malam, Senin, 22 April 2019.

Baca: Prabowo Terima Dahlan Iskan dan Para Kiai Bahas Kecurangan Pemilu

Dalam pertemuan itu, JK mewanti-wanti agar segala sengketa pemilu diselesaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan MK. Menurut Muzani, para pendukung Prabowo turut membicarakan hal ini.

"Tadi sih mereka cerita-cerita begitu juga kayaknya. Ya apa masih percaya dengan MK? Kata mereka gitu," kata Muzani di depan rumah Prabowo, Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa malam, 23 April 2019.

Muzani tak merinci siapa yang dia maksud dengan mereka. Namun, pada Selasa malam itu sejumlah tokoh meriung di rumah Prabowo. Di antaranya Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais, juru kampanye nasional Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno, Neno Warisman, mantan Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia Letnan Jenderal (purn) Johannes Suryo Prabowo, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, dan lainnya.

Muzani mengatakan, kebanyakan para tetamu itu adalah para kiai. "Kiai-kiai kebanyakan, gue enggak tahu namanya. Pokoknya pakai sorban, pakai peci," kata Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski demikian, Muzani tak menjawab saat ditanya bagaimana sikap BPN ihwal pesan JK itu. Dia mengatakan saat ini BPN masih berfokus mengawal perhitungan C1 dan mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan pemilu. "Episode berikutnya. Saya mau pulang," kata dia saat didesak soal sikap BPN.

Baca: H+6 Pasca Pencoblosan, Rumah Kertanegara Prabowo Tak Lagi Ramai

Senin malam kemarin, JK mengundang sejumlah tokoh organisasi kemasyarakatan Islam ke rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. JK mewanti-wanti agar segala masalah pemilu dibawa ke Bawaslu dan MK. "Jangan ada yang berbuat sendiri-sendiri," kata JK seusai pertemuan.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | EGI ADYATAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

40 menit lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Menurut AHY, keputusan MK telah memberikan kepastian hukum yang sangat kuat bagi pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih


3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

2 jam lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

Pakar kepemiluan UI Titi Anggraini menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK dalam putusan sengketa pilpres.


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

3 jam lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.


Sufmi Dasco Sebut akan Ada Manuver Politik setelah Gerindra Bertemu Nasdem, Gabung Prabowo-Gibran?

3 jam lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Sufmi Dasco Sebut akan Ada Manuver Politik setelah Gerindra Bertemu Nasdem, Gabung Prabowo-Gibran?

Surya Paloh mengatakan Nasdem dan PKB sepakat memberi kesempatan Prabowo-Gibran menjalankan pemerintahan.


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

4 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

4 jam lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai MK punya banyak pekerjaan rumah alias PR pasca-putusan sengketa pilpres.


Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

4 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Apa yang masuk dalam tindakan nepotisme dan abuse of power?


Kata Gerindra Soal KIM Jika Ada Parpol Lain Gabung setelah Putusan MK

15 jam lalu

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani memberikan keterangan di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kata Gerindra Soal KIM Jika Ada Parpol Lain Gabung setelah Putusan MK

Gerindra menganggap partai yang baru bergabung setelah putusan MK sama pentingnya dengan anggota lama KIM.


Hakim MK Arief Hidayat Sebut Nepotisme dan Abuse of Power, Ini Artinya

15 jam lalu

Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat memberikan pertanyaan pada saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak pemohon pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 19 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Nepotisme dan Abuse of Power, Ini Artinya

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Beda dengan dissenting opinion hakim MK Arief Hidayat.


Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

16 jam lalu

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) menyaksikan saksi ahli dari pihak termohon diambil sumpahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. ANTARA/Galih Pradipta
Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

Sebanyak tiga dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK yang dibacakan pada Senin, 22 April 2024. Apa alasan mereka?