INFO NASIONAL -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar Anugerah Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2019, Senin 22 April 2019. Penghargaan K3 ini bertujuan memotivasi perusahaan, pemerintah daerah dan pekerja untuk mengimplementasikan K3 dengan lebih baik.
Dalam Penghargaan K3 2019 ini, penghargaan kecelakaan nihil (zero accident) diberikan kepada 1.052 perusahaan. Sementara, penghargaan SMK3 diberikan kepada 1.466 perusahaan. Sedangkan penghargaan program pencegahan HIV - AIDS di tempat kerja di berikan kepada 172 perusahaan, dan penghargaan pembina K3 terbaik diberikan kepada 17 Gubernur.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta agar dunia usaha tak menjadikan masalah K3 sebagai beban bagi perusahaannya. K3 justru merupakan investasi sangat baik agar produktivitas perusahaan bisa terus dijaga dan ditingkatkan serta penerapan K3 di tempat-tempat kerja bisa semakin kita optimalkan.
“K3 dilakukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta menjamin tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya," kata Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri saat memberi sambutan dalam Malam Penganugerahan Penghargaan K3 Tahun 2019 di Hotel Bidakara Jakarta, Senin 22 April 2019.
Acara penghargaan K3 ini dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Khairul Anwar, Dirjen Binwasnaker dan K3 Sugeng Priyanto, Dirjen Binapenta PKK Maruli A. Hasoloan, Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga Irianto Sumbolon, Para Gubernur penerima penghargaan dan beberapa Kadisnakertrans provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.
Hanif menambahkan, dunia industri tengah memasuki era revolusi industri 4.0. Pada era ini, ada sejumlah jenis pekerjaan lama yang hilang dan muncul jenis pekerjaan baru seiring pendekatan digital. “Dengan munculnya jenis pekerjaan baru, maka akan timbullah potensi-potensi bahaya baru yang perlu strategi pengendalian agar tidak terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja,” ujarnya.
Hanif mengingatkan kembali bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dilakukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya.
“Pelaksanaan K3 menjamin setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien, dan menjamin bahwa proses produksi dapat berjalan lancar di perusahaan,” kata Hanif.
Hanif menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan K3, meliputi kampanye, seminar, sosialisasi, training dan peningkatan pengawasan K3. Upaya tersebut sudah memperlihatkan hasil di mana perusahaan yang mempertahankan nihil kecelakaan setiap tahun, mengalami peningkatan.
Jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan kecelakaan nihil pada 2018 sebanyak 952 perusahaan dan untuk tahun 2019 sebanyak 1.052 perusahaan, atau mengalami peningkatan sebesar 9,5 persen.
Perusahaan yang telah menerapkan SMK3, dibuktikan dengan hasil audit eksternal dan mempunyai sertifikat SMK3 tahun 2019. Sebanyak 1.466 perusahaan telah mendapatkan sertifikat SMK3 pada 2019.
Kesadaran perusahaan dalam menjalankan Program pencegahan dan penanggulangan HIV - AIDS (P2HIV - AIDS) juga mengalami peningkatan. Pada 2018 baru mencapai 123 perusahaan, sementara tahun 2019 sebanyak 172 perusahaan. Peningkatanyan sebesar 28,5 persen.
Penghargaan K3 merupakan agenda tahunan Kemnaker yang bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan K3 kepada perusahaan, pemerintah daerah, pekerja, dan berbagai pihak yang terkait dalam penerapan K3. Penghargaan ini meliputi penghargaan kecelakaan nihil, penghargaan SMK3, penghargaan program pencegahan dan penanggulangan HIV –AIDS di tempat kerja, dan penghargaan pembina K3 (untuk gubernur).
Penghargaan pembina K3 terbaik tahun ini diberikan kepada 17 gubernur, yaitu Gubernur Jawa Timur, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara,Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Selatan,Kalimantan Tengah, Nangroe Aceh Darussalam, Bali, Lampung, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara. (*)