TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengatakan kliennya bakal kooperatif dengan proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Sofyan Basir Punya Harta Capai Rp 106 Miliar
Soesilo mengatakan dengan syarat, proses hukum itu harus jelas dan terang. "Insya Allah sepanjang proses hukumnya clear beliau akan kooperatif," kata Soesilo dihubungi Selasa, 23 April 2019.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sofyan Basir menjadi tersangka dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. KPK menyangka Sofyan membantu Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
Selain itu, KPK juga menyangka Sofyan menerima janji atau hadiah dengan bagian yang sama besar dengan yang diterima oleh Eni Saragih. "KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang, di kantornya, Jakarta, Selasa, 23 April 2019.
Saut mengatakan Sofyan terlibat dalam sejumlah pertemuan dengan Eni dan Kotjo untuk membahas proyek ini. Sofyan juga disangka berperan memasukan proyek PLTU Riau-1 ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
Baca juga: Putusan Eni Saragih Perkuat Dugaan Keterlibatan Sofyan Basir
Selain itu, KPK menyangka Sofyan telah menunjuk Kotjo sebagai penggarap PLTU Riau-1 meskipun Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan belum dikeluarkan. Perpres itu memberikan kuasa bagi PT PLN untuk menunjuk langsung rekanan penggarap proyek pembangkit listrik.
Soesilo mengatakan belum mengetahui dua alat bukti yang dimiliki KPK untuk menetapkan Sofyan Basir menjadi tersangka. Dia mengatakan belum bertemu dengan kliennya. "Saya sampai malam ini belum ketemu klien saya, sepertinya sedang ke luar kota," kata dia.