TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyangka Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menerima janji atau hadiah yang sama besar dengan anggota DPR Eni Maulani Saragih. "SFB (Sofyan Basir) diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2019.
Baca juga: Putusan Eni Saragih Perkuat Dugaan Keterlibatan Sofyan Basir
Saut urung menjelaskan berapa banyak janji atau hadiah yang akan diterima oleh Sofyan. Namun, dalam putusan, Eni mendapatkan suap sebanyak Rp 4,75 miliar dari pemilik saham Blackgold Natural Resource Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
Penetapan tersangka terhadap Sofyan Basir merupakan pengembangan dari kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Dalam kasus itu, Eni telah divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Kotjo untuk membantu mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Adapun Kotjo divonis 4,5 tahun penjara di tingkat banding karena terbukti menyuap Eni.
Belakangan, KPK juga menetapkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjadi tersangka ketiga kasus ini. Proses persidangan sudah rampung, Idrus divonis 3 tahun penjara karena terbukti menerima Rp 2,25 miliar bersama-sama dengan Eni.
Dalam proses persidangan untuk ketiga terdakwa tersebut, terungkap Sofyan berperan membantu Eni Saragih menerima suap dari Kotjo. Pada Oktober 2015, kata Saut, Kotjo mengirimkan surat permohonan agar proyek PLTU Riau-1 masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik milik PT PLN. Ketika PLN tak menanggapi surat tersebut, Kotjo meminta bantuan Eni untuk memfasilitasi pertemuan dengan Sofyan Basir.
Saut mengatakan setelah itu, diduga terjadi pertemuan-pertemuan yang melibatkan Sofyan, Eni, dan Kotjo. Pada 2016, kata Saut, Sofyan diduga memasukan proyek PLTU Riau-1 ke RUPTL meskipun Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan belum dikeluarkan. Perpres itu memberikan kuasa kepada PT PLN untuk menunjuk langsung rekanan untuk proyek pembangkit listrik. Sofyan Basir juga menunjuk perusahaan yang diwakili Kotjo sebagai penggarap PLTU Riau-1.
Baca juga: Reaksi Sofyan Basir saat Dicecar Hakim Soal Janji Fee PLTU Riau-1
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.