TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melantik 21 penyidik baru yang berasal dari internal. Tambahan penyidik itu untuk memperkuat sektor penindakan KPK. "Pelantikan ini adalah salah satu upaya KPK untuk memperkuat fungsi penindakan," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 23 April 2019.
Baca juga: Surati Lembaga Negara Minta Penyelidik, KPK Ingin Variasi Kasus
Febri mengatakan dengan penambahan penyidik hari ini, maka total penyidik yang dimiliki KPK saat ini adalah 117 orang. Sebanyak 21 penyidik itu dilantik setelah menjalani latihan selama lima pekan sejak 11 Maret hingga 13 April 2019. Sebelumnya, mereka berstatus sebagai penyelidik.
"Penyelidik yang mengikuti pelatihan adalah mereka yang memenuhi persyaratan, yakni keseuaian kompetensi, tingkat jabatan, dan berpengalaman di bidang penyelidikan selama dua tahun," kata Febri.
Febri mengatakan selama lima pekan, para penyidik muda itu telah menerima pelatihan tentang hukum dan perundangan dan kemampuan investigasi. Ini merupakan pelatihan penyidik keempat kali yang pernah digelar KPK. Sebelumnya pelatihan serupa pernah dilakukan pada 2012, 2014, dan 2015.
Baca juga: Alasan KPK Latih 22 Penyelidik Menjadi Penyidik
Febri mengatakan ke depan KPK akan terus melakukan pelatihan serupa untuk penguatan fungsi penindakan KPK. "Para pegawai KPK yang menjalankan fungsi yang sama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat ditugaskan di direktorat Penyelidikan dan Penyidikan," kata Febri.