TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai pemilu 2019 memiliki banyak poin krusial yang perlu dievaluasi. Mulai dari sistem pemilu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), hingga pelaksanaan pemilihan serentak.
Baca: Ingatkan Pentingnya Pemilihan Legislatif, Mahfud MD Cerita SBY
"Menurut saya harus diagendakan (pembahasan) undang-undang (pemilu) itu di awal-awal pemerintahan. Jangan menjelang berakhir," kata Mahfud saat ditemui di Rumah Dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin malam, 22 April 2019.
Mahfud beralasan jika evaluasi diadakan menjelang berakhirnya pemerintahan, maka perdebatannya tidak akan kunjung selesai. Begitu pemerintahan baru dimulai pada Oktober 2019 mendatang, maka evaluasi juga harus dimulai.
"Jadi pemerintahan tahun pertama itu perbaiki sistem itu semua, sehingga kalau ada penyempurnaan, melalui judicial review dan sebagainya, bisa jalan jauh sebelum mendekati pemilu," kata Mahfud.
Penilaian Mahfud ini tak terlepas dari anggapan bahwa pemilihan umum serentak 2019, merupakan pemilihan yang sangat rumit. Dalam pemilu serentak tahun ini, selain memilih dua calon presiden, masyarakat juga diharuskan memilih anggota legislatif. Hal ini membuat adanya tambahan empat surat suara, yakni untuk pemilihan DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota.
Baca: Mahfud MD: Saya Tidak Percaya Visi Misi Capres atau Caleg
Alhasil, proses perhitungan suara pun berjalan panjang, karena banyaknya surat suara yang harus dihitung. Hal ini juga yang diduga menjadi penyebab banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat dan usai menjalankan tugasnya. Mereka diduga kelelahan.
Dari data KPU, tercatat setidaknya ada 91 petugas KPPS yang tewas usai bertugas. Selain itu, ada pula 374 petugas lain yang mengalami sakit.