TEMPO.CO, Semarang - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan memproses secara hukum 40 warga negara asing anggota sindikat kejahatan siber internasional di Indonesia. "Tidak akan langsung dideportasi, kemungkinan akan dilakukan projustisia di Indonesia," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Ramli di Semarang, Senin, 22 April 2019.
Para WNA bermasalah ini akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. "Mereka melakukan kegiatan tidak sebagaimana izin tinggal yang dimiliki." Penindakan hukum akan dilakukan sambil menunggu instruksi dari pusat.
Baca: Danjen Kopassus: Kejahatan Siber Ancaman ...
40 warga Tiongkok dan Taiwan ditangkap petugas imigrasi di sebuah rumah di Perumahan Puri Anjasmoro Blok M2, Kota Semarang. WNA yang terdiri atas 12 warga Taiwan dan 28 warga Tiongkok itu anggota sindikat penipuan internasional yang ditangkap pada 18 April 2019.
Mereka awalnya ditangkap dengan dugaan pelanggaran keimigrasian. Bahkan, seluruh warga negara Taiwan yang ditahan dilaporkan paspor yang mereka miliki telah dicabut oleh negara asalnya karena keterlibatan mereka dalam tindak pidana.
Baca: 5 Serangan Siber Paling Merusak yang Pernah ...
"11 WNA Taiwan ini ternyata buronan Interpol Taiwan berdasarkan surat pemberitahuan dari negara setempat," kata Ramli.
40 WNA tersangka kejahatan siber itu kini masih mendekam di Rumah Detensi Imigrasi Semarang untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.