INFO NASIONAL - Untuk mengoptimalkan penerimaan di bidang cukai serta menekan peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai menggencarkan penindakan rokok ilegal melalui operasi pasar dan pengawasan distribusinya. Hal itu terlihat dari yang dilakukani tim operasi gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Teluk Nibung, dan Kuala Tanjung yang menggagalkan penyelundupan 11.150 bungkus rokok merek Luffman tanpa dilekati pita cukai. Penangkapan rokok ilegal asal Batam itu dilakukan di dua lokasi, yaitu di Simpang Kawat Kabupaten Asahan dan Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada 7—8 April 2019.
Dalam penjelasannya, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara Souvenir mengatakan penangkapan berawal dari informasi adanya pengangkutan rokok ilegal dalam bus antarprovinsi dari Jambi menuju Medan. Atas informasi itu, petugas berkoordinasi untuk mengawasi pergerakan bus di jalur lintas timur Sumatera sekaligus melakukan penyergapan jika terjadi pembongkaran barang di perjalanan sebelum sampai di Medan.
Baca Juga:
“Pada Minggu, 7 April, pukul 21.15, petugas mendapati bus tersebut melakukan pembongkaran di daerah Simpang Kawat, Kisaran. Setelah dilakukan penyergapan, didapat enam karton rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai sehingga dilakukan penangkapan terhadap pembawa barang ilegal tersebut,” ujar Souvenir.
Sehari kemudian, kata Souvenir, bus sudah sampai di Medan dan kembali melakukan pembongkaran barang dalam karung ke sebuah mobil pick-up di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Petugas pun kembali melaksanakan penyergapan. Setelah dilakukan pemeriksaan, karung itu berisi 17 karton rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai. “Kerugian negara dari penyelundupan rokok tanpa pita cukai ini sekitar Rp 135,7 juta,” kata Souvenir sambil menambahkan dari dua kasus tersebut telah diamankan empat orang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tak berhenti di situ, Bea Cukai juga menggelar operasi pasar terhadap rokok yang dijual di tempat penjual eceran di toko-toko/grosir di Kabupaten Simalungun serta Kabupaten Karo yang menjadi wilayah pengawasan Bea Cukai Pematang Siantar. Pelaksanaan operasi pasar ini juga dibarengi dengan kegiatan sosialisasi kepada para pedagang/toko dan grosir berupa penjelasan ketentuan cukai untuk rokok serta dilakukan penempelan stiker-stiker kampanye antirokok ilegal pada toko/warung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan pelanggaran di bidang cukai dengan modus pelanggaran, antara lain didapati rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, juga salah personalisasi.
Baca Juga:
Adapun barang bukti yang diperoleh dari hasil pelaksanaan operasi pasar periode April 2019 adalah 115.360 batang rokok dari berbagai merek dengan perkiraan nilai barang Rp 57.680.000. Potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut Rp 54.103.840. Sebagai tindak lanjut kasus, petugas menegah dan membawa barang bukti ke Kantor Bea Cukai Pematang Siantar untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (*)