TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeksekusi terpidana korupsi Pangonal Harahap, mantan Bupati Labuhanbatu, ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan pada Kamis 18 April 2019. Pangonal akan menjalani hukuman di Lapas tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Baca: KPK akan Periksa Pegawai Lippo hingga Ketua Gapeksindo Pasuruan
"Terpidana akan menjalankan masa hukumannya di Lapas tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Ahad, 21 April 2019.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menghukum Pangonal 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara. Selain itu, Pangonal juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 42,28 miliar dan Sing$ 218 ribu. Hakim turut mencabut hak politik Pangonal selama 3 tahun seusai menjalani masa hukuman.
Hakim menyatakan Pangonal terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha terkait proyek di Dinas PUPR Labuhanbatu. Uang tersebut diberikan agar Pangonal memberikan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2016-2018 kepada pengusaha tersebut.
Simak juga: Dugaan Suap ke Bupati Labuhanbatu Meningkat Jadi Rp 40 Miliar
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Pangonal di Bandara Soekarno Hatta pada, 17 Juli 2018. Dalam operasi itu, KPK menyita duit Rp 576 juta. Namun, sangkaan duit suap Pangonal melonjak menjadi puluhan miliar rupiah. Pangonal adalah bupati ke-18 di Labuhanbatu yang terpilih pada Pilkada serentak 2015 dengan masa jabatan 2016-2021.