Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Metode Penghitungan Suara Pileg 2019 Berbeda dengan Sebelumnya

image-gnews
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan melakukan rekapitulasi surat suara di tingkat Kecamatan di GOR Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2019. Penetapan siapa pemenang Pilpres maupun Pileg hanya berdasarkan hasil hitung manual atau real count. ANTARA/Nova Wahyudi
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan melakukan rekapitulasi surat suara di tingkat Kecamatan di GOR Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2019. Penetapan siapa pemenang Pilpres maupun Pileg hanya berdasarkan hasil hitung manual atau real count. ANTARA/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Metode konversi perolehan suara partai ke kursi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pileg 2019 berbeda dengan cara di Pemilu sebelumnya. Pada Pemilu kali ini, perolehan suara Pileg dihitung menggunakan metode sainte lague.

Baca: Pengamat Sebut Dua Faktor Ini yang Mendongkrak Suara PKS

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan pada Pemilu sebelumnya, perolehan suara menggunakan metode kuota hare yang memakai metode bilangan pembagi pemilih dalam menentukan jumlah kursi. Sementara pada Pemilu 2019, perolehan suara menggunakan teknik sainte lague untuk menghitung suara.

“Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 ayat (1),” kata Bahtiar melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 20 April 2019.

Ia menjelaskan perbedaan metode kuota hare dan sainte lague terletak pada tidak adanya penerapan harga satu kursi sebagai bilangan pembagi untuk mencari perolehan kursi masing-masing partai.

“Logika yang dipakai adalah partai yang memperoleh suara tertinggi dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan alokasi kursi yang disediakan dalam satu daerah pemilihan yang berhak memperoleh kursi,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahtiar menyebutkan, teknik penghitungan suara divisor sainte lague menerapkan bilangan pembagi suara berangka mulai 1,3,5,7, dan seterusnya. “Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 415 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Bahtiar.

Dia menambahkan, metode penghitungan suara atau konversi jumlah suara pemilih menjadi kursi di DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi salah satu isu krusial pada pembahasan UU Pemilu. "Maklum saja, sistem konversi suara ke kursi yang dipilih akan berkorelasi dengan raihan kursi yang akan diperoleh usai Pemilu serentak 2019,” ujar Bahtiar.

Baca: Pemilu 2019, Hitung Cepat Sebut 9 Partai Ini Lolos Parlemen

Metode sainte lague diperkenalkan oleh seorang pakar matematika asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

13 jam lalu

Koordinator Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

2 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

21 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

Hampir semua partai politik tidak menjamin pencalonan 30 persen keterwakilan perempuan di tiap dapil di Pileg 2024.


Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

21 hari lalu

Anggota komisi III DPR fraksi PDI P Arteria Dahlan tertidur saat sidang putusan sistem pemilihan umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Dalam putusannya, MK menolak permohonan para pemohon secara keseluruhannya dan tetap menggunakan proporsional terbuka untuk pemilu 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?


Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

21 hari lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


PPP, PSI, hingga Partai Demokrat Ajukan Gugatan Sengketa Pileg ke MK

25 hari lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
PPP, PSI, hingga Partai Demokrat Ajukan Gugatan Sengketa Pileg ke MK

PPP, PSI, hingga Partai Demokrat mengajukan permohonan sengketa Pileg ke MK.


Deretan Caleg Kritis PDIP yang Gagal Lolos ke Senayan

27 hari lalu

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di rumah duka ibu mertua di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa, 20 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Deretan Caleg Kritis PDIP yang Gagal Lolos ke Senayan

Hasto mengatakan partainya akan pasang badan guna memperjuangkan para caleg kritis PDIP untuk tetap masuk menduduki kursi parlemen.


PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

27 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

PSI kembali gagal masuk Senayan selama dua periode Pemilu, 2019 dan 2024. Perolehan suara partai bro dan sis pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.


Profil Ketua MK dari Masa ke Masa: Jimly Asshiddiqie hingga Suhartoyo, Termasuk Mahfud MD dan Anwar Usman

28 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kiri) saat pembacaan putusan perkara No.32/PUU - VI/2008 tentang iklan kampanye di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, (24/2). ANTARA/Fanny Octavianus
Profil Ketua MK dari Masa ke Masa: Jimly Asshiddiqie hingga Suhartoyo, Termasuk Mahfud MD dan Anwar Usman

Mahkamah Konstitusi telah dipimpin 7 Ketua MK sampai hari ini, Jimly Asshiddiqie hingga Suhartoyo, termasuk Mahfud MD dan Anwar Usman.


Fakta Menjelang Sidang Sengketa Pemilu di MK: Bantuan Keamanan hingga Nama Ketua Panel

28 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Fakta Menjelang Sidang Sengketa Pemilu di MK: Bantuan Keamanan hingga Nama Ketua Panel

MK mengungkapkan hakim konstitusi yang menangani sidang sengketa pemilu diberi bantuan keamanan. Fakta lain, nama Ketua Panel sudah ditentukan.