TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil pemilihan suara pemilihan presiden 2019 secara resmi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini menjadi salah satu seruan PBNU kepada masyarakat, pasca Pemilu 2019 berakhir.
Baca: Jokowi dan Prabowo Saling Klaim Menang, Simak Perbedaannya
"Mari kita bersabar untuk menunggu hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu yang dilakukan oleh KPU, sebagai satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj, dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2019.
Said mengatakan PBNU merasa perlu untuk mengeluarkan pernyataan pasca berakhirnya pemilu. Hal ini tak terlepas dari beberapa gesekan yang terjadi di masyarakat, khususnya yang terjadi di antara pendulum kedua pasangan calon presiden.
Selain meminta menunggu hasil resmi KPU, PBNU juga mengimbau masyarakat agar tetap menahan diri dan tak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Atau bahkan bersikap inkonstitusional. "Apabila merasa keberatan terhadap hasil pemilu, maka menggunakan saluran yang disediakan konstitusi dalam penyelesaiannya," kata Said Aqil.
PBNU juga mengajak seluruh umat Islam memperbanyak doa, zikir, dan salawat agar Indonesia mendapat berkah dari Allah SWT. "Kami mengajak seluruh komponen bangsa segera melakukan rekonsiliasi pasca pemungutan suara Pemilu 2019," kata dia.
Apalagi, Said Aqil menilai, pemilu telah menjadi bukti kedewasaan dan kematangan bangsa Indonesia dalam konteks bernegara. Karena itu, ia mengapresiasi semua warga negara, kontestan pemilu, petugas penyelenggara, mulai dari KPU hingga Badan Pengawas Pemilu, juga TNI dan Polri, yang telah mensukseskan pemilihan ini.
"Pemilu 2019, menjadi bukti nyata bahwa bangsa Indonesia tetap berkomitmen menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI sebagai wujud mu'ahadah wathoniah atau kesepakatan nasional," kata Said.
Baca: Jalannya Deklarasi Kemenangan Jokowi di Retoran Plataran
Pernyataan ini merupakan sikap PBNU bersama 10 ormas Islam lain. Kesepuluh ormas itu adalah Syarikat Islam Indonesia (SII), Persatuan Islam (Persis), Al Irsyad Al Islamiyah, Mathlaul Anwar Al Ittihadiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Azzikra Al Washliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Persatuan Umat Islam (PUI), dan Himpunan Bina Mualaf.