TEMPO.CO, Jakarta - Polri memastikan akan menindak pelaku penyebar hoax seusai Pemilu 2019 melalui media sosial.
Baca: Halau Hoax, Rudiantara Siapkan Tim Khusus Awasi Medsos 24 Jam
"Prinsipnya hoax tidak boleh ditolerir. Kami akan melakukan proses hukum terhadap pelaku-pelaku tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 April 2019.
Iqbal mengatakan telah melakukan penyelidikan terkait penyebar hoax setelah pemilu. Dia mengatakan penyebaran hoax itu akan meresahkan masyarakat, apalagi pascapenghitungan suara. "Siapapun pelakunya akan kami tindak agar tidak ada kegaduhan di dunia maya, yang bisa berimplikasi ke dunia nyata," kata dia.
Sebelumnya, sempat tersebar informasi di grup WhatsApp tentang akan adanya situasi mirip 1998 di beberapa wilayah seperti Jawa Barat, DKI Jakarta dan Solo akibat hasil pemilu 2019.
Namun, polisi menyatakan kabar itu hoax. Polri mengatakan tim dari Direktorat Siber Bareskrim sedang memprofilkan dan mengidentifikasi akun-akun yang berupaya menyebarkan konten provokatif seusai pencoblosan Pemilu 2019.
Baca: Para Sekjen Koalisi Prabowo Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Hoax
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan penyidik tengah mengumpulkan bukti terkait akun yang menyebarkan hoax itu.