TEMPO.CO, Jakarta - Dua tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi meneriakan nama calon presiden Prabowo Subianto sebelum mencoblos dalam Pemilu 2019. Mereka adalah anggota DPRD Sumatera Utara, Sopar Siburian dan eks DPRD Sumut Richard Eddy Marsaut. "Prabowo dong," kata Sopar sebelum mencoblos di rumah tahanan K4 KPK, Rabu, 17 April 2019.
Baca: Titiek Soeharto: Biaya Pemilu Besar, Kok Kotaknya Kardus
Sementara, Richard yang berada dua baris di belakang Sopar, juga ikut berteriak. "Pra-bo-wo," kata bekas politikus Partai Golkar itu. "Yakin menang pak?" tanya wartawan. "Pasti," kata Richard menyauti.
Kedua anggota legislatif itu menjadi tersangka KPK bersama 36 orang anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara lainnya. KPK menyangka 38 anggota dewan itu menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.
KPK menduga mereka menerima suap dari Gatot untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2012 hingga 2014.
Simak juga: 19 Kasus OTT di Masa Tenang Pemilu, Gerindra Paling Banyak
Selain itu, KPK menduga suap itu diberikan agar para legislator membatalkan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumut tahun 2015. Total duit Gatot yang mengalir ke DPRD diperkirakan mencapai Rp 61 miliar. Tiap anggota diduga menerima uang Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.