Kasus politik uang di Sumatera Utara diduga melibatkan Wakil Bupati Padanglawas Utara, Hariro Harahap. Bawaslu Padanglawas Utara dan Gakkumdu setempat memutuskan bahwa kasus ini sudah memenuhi unsur pidana pemilu. Karena itu, Hariro Harahap diamankan Polres Tapanuli Selatan bersama dengan 13 orang lainnya.
Hariro Harahap terseret diduga karena ingin memenangkan istrinya, Masdoripa Siregar, yang menjadi Calon Anggota DPRD Padanglawas Utara.
Baca: KPU Gandeng KPK Perangi Politik Uang
“Kami sudah bahas di Bawaslu dan sudah memenuhi unsur pidana pemilu. Karena yang bersangkutan juga terdaftar sebagai Ketua Tim Sukses Pemenangan Partai Gerinda di Paluta (Padanglawas Utara),” ujar Ketua Bawaslu Padanglawas Utara, Panggabean Hasibuan, saat dihubungi Tempo melalui telepon seluler pada Selasa malam, 16 April 2019.
Panggabean menjelaskan, berbagai barang bukti seperti uang di dalam amplop dan kartu nama Masdoripa Siregar membuat pihaknya menetapkan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana pemilu. Ditambah saat dilakukan klarifikasi pada terduga, Hariro turut mengakui perbuatannya.
Politik uang menyebar di berbagai daerah. Berdasarkan catatan Pengawas Pemilu, sebanyak 25 kasus dugaan politik uang pada rentang waktu 11-15 April 2019 atau saat masa tenang.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu Mochammad Afifuddin mengatakan, 25 kasus tersebut tersebar di sejumlah daerah, dari Aceh hingga Papua. “Provinsi dengan tangkapan terbanyak adalah Jawa Barat dan Sumatera Utara,” ujar Afifuddin melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 16 April 2019.
Menurutnya, praktik lancung itu diungkap oleh Pengawas Pemilu yang dibantu aparat kepolisian. Para pelaku ditangkap beserta barang bukti uang dan barang yang diduga untuk mempengaruhi masyarakat. “Barang bukti yang ditemukan beragam jenisnya, mulai dari uang, deterjen, hingga sembako. Temuan uang paling banyak didapat di Kecamatan Tigabinanga,
Ancaman hukuman menanti para pelaku politik uang tersebut. Afifuddin mengatakan, para pelaku disangkakan dengan pasal 523 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Politik Uang Dianggap Rejeki